![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) - Selama kurang lebih 18 hari terhitung sejak Senin 21 Januai 2013 sampai dengan Kamis 7 Februari 2013, Polres Pemalang beserta jajaran dan perkuatannya telah melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Jaran I Candi – 2013”, berhasil menangkap 7 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curranmor)
Ketujuh pelaku masing-masing adalah TO (Target Operasi) sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka, pengembangan TO sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dan non TO sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor.
Kapolres Pemalang, AKBP Tjuk Winarko, SH, MH melalui Kasatreskrim, AKP Asanato, SH saat dikonfirmasi, Senin 11 Februari 2013 menegaskan, kejadian pencurian kedaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pemalang mulai tanggal 22 Nopember 2012 hingga tanggal 1 Februari 2013.
Pencurian dilakukan malam hari saat sepeda motor diparkir di dalam rumah maupun di teras rumah. Perbuatan tersebut diakukan oleh para tersangka dengan cara merusak pintu pagar halaman yang terkunci, merusak pintu atau jendela rumah yang terkunci dengan menggunakan kunci palsu maupun kunci leter "T".
Disampaikan, 5 barang bukti berupa sepeda motor itu masing-masing adalah 1 unit SPM Suzuki Satria FU warna hitam Nopol Palsu G-2420-GA, 1 unit SPM Revo tanpa plat nomor warna hitam No. SIN :JBC1E-20856691 No.Ka : MH1JBC126AK07, 1 unit SPM Vario tanpa plat nomor warna putih hitam No. Sin : JFB1E-1097194 No.Ka : MH1JFB111CK096861, 1 unit SPM Honda Revo No. Pol : G-5848-FD warna hitam No.Sin : JBE1E-1364663 No.Ka : MH1JBE114CK371698 dan 1 unit SPM Beat warna biru bernomor polisi G-2805-WD.
Adapun masing-masing tersangka adalah TO terdiri dari Mohamad Taufik (24) bin Kamari alamat Desa Werdi Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan dan Sofiyanto (22) alias Yanto alias Manuk bin Madjahro Dukuh Jipangan Wetan Desa/ Kecamatan Karangdadap RT.02 RW.03 Kabupaten Pekalongan.
Sementara untuk tersangka pengembangan TO adalah Aris Setio Widianto alias Jais (23) bin Rasiyem asal Desa Bondansari RT.06 RW.03 Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Jurzum Nasir Rojafi alias Basor (17) bin Bakir asal Desa Belikuredko RT.05 RW.02 Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, sedangkan 3 tersangka yang merupakan Non TO adalah Agus Tarto (40) bin Dastro asal Desa Sidosari RT.03 RW.05 Kesesi Kabupaten Pekalongan, Wiyatno (19) bin Casiyo Desa kendaldoyong RT.07 RW.02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan Ali Subekhi (39) bin Mahrusil alamat DesaLuwihjawa RT.02 RW.01 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.
Untuk kelancaran proses penyidikan dan pengembangan, saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Pemalang, kecuali dua tersangka Sofiyanto dan Jurzum, masih di bon pinjam di Polres Pekalongan untuk pengembangan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Pekalongan. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.