Tahun 2013, SKPD Dilarang Angkat Tenaga Honorer
-Laporan Riyanto Jayeng
Selasa, 12/02/2013, 08:56:12 WIB

Olustrasi

PanturaNews (Tegal) - Bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, dilarang keras mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak mulai tahun 2013. Hal itu ditegaskan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya, SE,Ak, usai penyerahan SK CPNS formasi tahun 2012 yang semula sebagai tenaga honorer katagori 1, di ruang Adipura, Balaikota Tegal, Senin 11 Februari 2012.

Menurut Ikmal, larangan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang sudah pernah disampaikan di tahun sebelumnya. Dalam peringatannya, ditekankan agar sesudah tahun 2005, tidak ada lagi rekrutmen tenaga harian maupun tenaga kontrak. Jika  ada Kepala SKPD yang tetap melanggar kebijakan ini, akan dikenai sanksi tegas sebagaimana undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Untuk tenaga honorer kategori 1 yang diangkat menjadi CPNS, semuanya sudah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan saat pengajuan tenaga honorer kategori 1 sebanyak 75 orang, hanya 39 orang saja yang diangkat menjadi CPNS,” kata Ikmal.

 Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Diah Triastuti mengatakan 39 CPNS yang diangkat sesuai pangkat golongan meliputi golongan Ia sebanyak 8 orang, golongan Iia sebanyak 8 orang dan golongan IIIa sebanyak 23. Sedangkan untuk formasinya terdiri dari 23 tenaga kependidikan dan 16 tenaga tekhnis.

Diah menjelaskan, pengangkat tenaga honorer kategori 1 menjadi CPNS sudah sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor 814/007.K/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS Kota Tegal Formasi Tahun 2012.

“Bagi yang tidak masuk dalam Kategori I, akan dimasukan dalam data Tenaga Honorer Kategori II. Namun untuk pelaksanaan Tes CPNSnya, tetap menunggu ketentuan Pemerintah Pusat,” tegasnya.