![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Jawa Tengah, H. Edi Suripno, SH yang populer disapa Kaji Uyip, setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya mengambil formulir bakal calon (balon) Wakil Walikota (G2) di secretariat DPC PDI Perjuangan, Rabu 6 Februari 2013. Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, H. Ikmal Jaya, SE,Ak juga mengambil formulir untuk Balon Walikota (G1) di tempat yang sama.
Kaji Uyip datang bersama istrinya, Ratna Edi Suripno didampingi oleh beberapa pengurus DPC PDIP Kota Tegal, pengurus PAC dan Ranting sekitar pukul 13:30 WIB. Ketua Panitia Penjaringan DPC PDI Perjuangan, Sutari, SH mengatakan, Kaji Uyip tetap diperlakukan sama seperti pendaftar lainnya. Hanya saja, sebagai kader PDI Perjuangan harus melampirkan rekomendasi dari pengurus Ranting PDIP dimana dia tinggal, yakni Ranting PDIP Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur.
“Termasuk menyertakan daftar riwayat hidup yang dikehui oleh Ranting. Semua persyaratan harus dilampirkan pada saat pengembalian formulir pendaftaran, paling lambat pada 20 Februari 2013,” ujar Sutari.
Sementara Kaji Uyip yang saat ini masih sah menjabat Ketua DPRD Kota Tegal menjelaskan, bahwa tujuan dia mendaftar sebagai balon Wakil Walikota Tegal, adalah untuk lebih berkiprah di Pemerintahan Kota Tegal. Sebagai kader PDIP yang pro wong cilik, Uyip akan memprioritaskan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat kecil.
Pendaftaran Kaji Uyip akan ditempuh sesuai mekanisme dan aturan partai. Jika nantinya memperoleh rekomendasi DPP PDI Perjuangan, maka dia sebagai kader partai akan melaksanakan tugas dari DPP itu. Semua keputusan adalah kewenangan sepenuhnya DPP, dan apa yang diputuskan DPP adalah keputusan yang terbaik.
“Sebagaimana motto PDI Perjuangan, saya akan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Saya akan ikut berkiprah sebagaimana keberhasilan pembangunan yang dicapai oleh Bapak Ikmal Jaya. Seandainya saya terpilih, saya tidak memberikan janji muluk-muluk, tapi saya akan bekerja untuk Kota Tegal sesuai aturan saja,” kata Uyip.
Ketika disinggung soal aturan DPP PDIP bahwa pimpinan DPRD yang nyalon harus mundur dulu, Edi Suripno menjelaskan bahwa saat ini baru merupakan pembukaan pendaftaran. Dan pendaftaran inipun atas hasil konsultasi dengan beberapa pihak.
“Saat ini kan baru pembukaan pendaftaran. Jadi pendaftaran di penjaringan partai ini bukan merupakan pelanggaran. Ini belum masuk kategori pelanggaran. Yang masuk kaegori pelanggaran, ketika sudah masuk pendaftaran di KPU. Kalau penjaringan di internal partai, saya kira itu baru membuka kesempatan bagi semua kader untuk mendaftar,” tandas Uyip.