Ismoyo: Perbedaan Data Hambat Penerbitan Paspor
Pemalang-Muhammad Ridwan
Rabu, 23/01/2013, 09:53:28 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Ibnu Ismoyo

PanturaNews (Pemalang) - Perbedaan data baik yang ada di bukti domisili maupun bukti identitas diri, akan mengganggu kecepatan pelayanan publik dalam penerbitan paspor di kantor Imigrasi. Persoalan beda nama, beda tanggal kelahiran dan beda nama orang tua yang ada baik di bukti domisili, maupun di bukti identitas diri akan menyulitkan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, Ibnu Ismoyo, SH, MM, MH pada Rakor (Rapat Koordinasi) antara kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) se eks Karesidenan Pekalongan, Selasa 22 Januari 2013 di Hotel Regina Pemalang.

Dijelaskan, persoalan perbedaan data menggangu kecepatan pelayan publik kantor imigrasi yang jauh-jauh sebelumnya sudah memberikan pelayanan yang cukup cepat yaitu 4 hari kerja selesai. Ketidaksamaan data yang diajukan pemohon dengan sendirinya akan memperlambat pelayanan.

“Tidak itu saja, jika diketahui penyelewengan terkait penerbitan paspor yang mempunyai potensi cacat hukum, maka bagi yang menerbitkan bisa dikenai pidana ke dalam pasal 132 UU Nomor 6 tahun 2012,” ujar Ismoyo.

Menurutnya, selama tahun 2012, banyak data-data yang ditemukan tidak sesuai atau tidak sama dengan data yang diharapkan. Makanya di tahun 2013 melalui Rakor permasalahan beda tanggal lahir, beda nama dan beda nama orang tua dapat ditemukan jalan keluarnya. Keselarasan bersama antara kantor Imigrasi Pemalang, Disdukcapil dan Kemenag tanpa berbenturan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Permasalahan yang cukup essensial, kata Ismoyo, adalah jika usia 50 tahun kebawah itu tidak menjadi masalah, karena paling tidak mereka pernah sekolah, pernah nikah, pernah punya ijazah ataupun pernah punya akta nikah. Jika itu tidak ada bisa diupayakan dengan pembuatan duplikat akte nikah atau lainnya.

“Tapi apa yang terjadi pada yang umurnya diatas 60 tahun, mereka tidak mempunyai bukti domisili ataupun bukti identitas diri,” tandasnya.