Sosialisasi Pemanfaatan Tuk Mubasiroh Jalan Terus
-Laporan Zaenal Muttaqin
Senin, 21/01/2013, 09:56:03 WIB

Pimpinan PDAM Unit IKK Bumiayu, Muflihin ST

PanturaNews (Brebes) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan terus melakukan sosialisi rencana pemanfaatan sumber mata air Tuk Mubasiroh di Desa Wanareja, Kecamatan Sirampog, Brebes untuk memasok kebutuhan air pelanggan PDAM Unit Ibu Kota Kecamatan (IKK) Bumiayu.

Demikian disampaikan oleh Pimpinan PDAM Unit IKK Bumiayu, Muflihin ST kepada PanturaNews.Com, Senin 21 Januari 2013. "Sosialasi tetap berjalan karena pemanfatan sumber mata air tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak dan itu juga baru dalam tahap perencanaan pemanfaatan," ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi tahap awal yang dilaksanakan bersama Forum Pelanggan Air Minum Brebes (Forpambes) telah dilaksanakan di Desa Plompong Kecamatan Sirampog dan Desa Cilibur Kecamatan Paguyangan, sebagian warga dari dua desa tersebut selama ini telah memanfaatkan sumber mata air Tuk Mubasiroh. "Sosialisasi untuk memberikan penjelasan pada warga agar tidak timbul kesalahpahaman," kata Muflihin.

Dikatakan, sosialiasasi juga untuk memberikan pengertian pada masyarakat bahwa dalam pemanfaatan sumber mata air PDAM Brebes akan memberikan konpensasi pada pada masyarakat. Diantara konpensasi yang akan diberikan PDAM Brebes dengan membangun pipa jaringan dan pembagi untuk warga dan PDAM. "Warga akan sangat diuntungkan dengan adanya konpensasi itu nantinya," ucap Muflihin.

Sementara itu, informasi yang diperoleh saat sosialisasi sempat ada penolakan dari Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat yang disampaikan melalui surat dan ditujukan kepada ketua Forpambes dan Kepala PDAM Brebes. Surat penolakan bernomor 03/D-SP/DPD/PKB/I2013 itu menyebut sumber mata air Tuk Mubasiroh berada di petak 34k hutan milik Perum Perhutani.

Dalam surat menyebut penolakan adanya pertemuan sosialisasi yang digelar di Desa Plompong dan Cilibur pada Jumat 18 Januari 2013 lalu dengan alasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 9 ayat 2 dan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Penataan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, pasal 1 ayat 6, pasal 25 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2, pasal 33 ayat 1 dan 2. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perum Perhutani, pasal 8 - 12. Surat tersebut juga menyebut atas nama Sekar Perum Perhutani menolak keras rencana pertemuan sosialisasi, sebelum ada pertemuan koordinasi antara Forpambes, PDAM Kabupaten Brebes dan pihak manajemen Perhutani KPH Pekalongan Barat.

Sementara itu pula, Ketua Forpambes M Jamil mengatakan, rencana pemanfaatan Tuk Mubasiroh bermula dari kesulitan 1.300 pelanggan PDAM Unit IKK Bumiayu mendapatkan air bersih akibat penurunan debit Tuk Podol yang selama ini memasoknya. PDAM harus mencari alternatif sumber mata air baru dan ditemukan sumber mata air Tuk Mubasiroh. "Kami menjembatani antara PDAM dengan masyarakat pemanfaat Tuk Mubasiroh. Saat survei awal warga memberi respon positif," katanya.