![]() |
|
|
PASCA dikabulkannya gugatan sejumlah aktivis antikorupsi, organisasi guru, dan para orang tua murid terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 50 ayat (3), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah inkonstitutional.
Pelaksanaan SBI dan RSBI dianggap menyimpang dari konstitusi, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip persamaan dan pemerataan hak dalam mengakses pendidikan. Konsekuensi dari putusan MK tersebut, adalah mewajibkan agar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), agar segera menghapus label SBI dan RSBI dari sekitar 1300-an sekolah SBI dan RSBI yang ada di seluruh Indonesia.
Sebelum adanya putusan tersebut, keberadaan SBI dan RSBI cukup membuat resah masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Memang benar sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, agar sejajar dengan pendidikan di negara-negara maju. Diharapkan output yang dihasilkan dari sistem tersebut adalah terciptanya sumberdaya manusia Indonesia yang siap bersaing menghadapi persaingan global. Berbagai fasilitas pun disiapkan. Mulai dari kurikulum, staff guru dan sarana yang serba nomor wahid.
Namun bukan berarti yang bisa menikmati fasilitas itu hanyalah orang-orang dengan kemampuan ekonomi nomor satu alias orang berpunya. Branding internasional dimanfaatkan sebagai alat untuk menambah nilai jual sekolah mereka, padahal pendidikan bukanlah sesuatu yang patut diperjual belikan. Pendidikan dikomersialisasi dengan modal status internasional.
Jika sudah demikian akhirnya si miskin lagi yang dikorbankan. Pendidikan berkualitas hanya untuk mereka yang sanggup membayar, sedangkan bagi mereka yang tidak sanggup silahkan menerima kualitas pendidikan alakadarnya. Status internasional kemudian digunakan untuk memungut biaya berstandar internasional, padahal dalam penerapannya belum semua sekolah SBI dan RSBI memiliki fasilitas yang benar-benar internasional.
Parahnya lagi oleh sebagian oknum status SBI dan RSBI, justru digunakan untuk memungut berbagai biaya tambahan. Akhirnya pelaksanaan sistem ini hanya memperlebar celah korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Sistem sumbangan orang tua murid yang diterapkan dalam sekolah SBI dan RSBI, berpotensi memperbesar kemungkinan terjadinya praktik suap.
Kefavoritan sekolah dengan embel-embel status internasional juga membuat gengsi tersendiri bagi kalangan borjuis, adalah suatu kebanggaan apabila keluarga atau sanak saudara mereka bersekolah di tempat tersebut. Mereka berlomba dengan besarnya sumbangan dengan asumsi bahwa semakin besar sumbangan yang diberikan maka semakin besar pula peluang mendapat kesempatan bersekolah di tempat tersebut.
Pengkotak-kotakan status sekolah menjadi sekolah berstandar internasional dan noninternasional, menimbulkan diskriminisasi dalam akses pendidikan. Ketidakadilan jelas terlihat apabila sistem ini terus diterapkan. Terjadi ketimpangan hak akan pendidikan berkualitas antara masyarakat dari golongan miskin dan golongan kaya. Padahal anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk sektor pendidikan bersumber dari uang rakyat.
Kewajiban negara berdasarkan amanat konstitusi adalah mencerdaskan segenap bangsa Indonesia, bukan mencerdaskan sebagian yang kaya saja. Si miskin juga berhak untuk cerdas. Cukuplah beban ekonomi yang ditanggung mereka, jangan diperberat dengan memiskinkan pengetahuan mereka. Mereka juga punya harapan akan kehidupan yang lebih baik dengan mengusahakan pendidikan dengan kualitas terbaik bagi anak-anak mereka.
Agaknya dengan dihapuskannya status SBI dan RSBI, membawa angin segar bagi segenap masyarakat yang rindu akan keadilan dalam dunia pendidikan. Namun yang perlu digaris bawahi kembali, adalah bahwa pada prinsipnya SBI atau RSBI hanyalah sebuah nama. Jangan sampai status SBI atau RSBI sudah hilang, namun sistem diskriminasi antara si kaya dan si miskin terus berjalan. Pendidikan adalah hak mutlak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi, maka dari itu pendidikan tidak boleh dikomersialisasi.
(Rifan Bachtiar adalah Mahasiswa Depetemen Teknik Mesin dan Biosistem Institut Pertanian Bogor (IPB), Kepala Divisi CSR Himpunan Mahasiswa Teknik Pertanian IPB, Ketua Steering Comittee Ikatan Mahasiswa Pemalang Bogor)