Polisi Pelaku Salah Tembak Terancam Dinonjobkan
JGH-Laporan Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Kamis, 17/01/2013, 08:00:41 WIB

Kapolres Tegal Kota (kiri) saat meminta maaf kepada ayah korban, Sinabara (kanan) saat menjenguk di RSI (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Kaplores Tegal Kota AKBP Darmawan Sunarko, S.Ik didampingi Waka Polres, Kompol Nurul Hidayat menyatakan, anggotanya yang telah melakukan salah tembak hingga memakan korban pelajar SMK pada Rabu 16 januari 2013 malam, akan dinonjobkan. Selain itu, pelaku juga tidak akan dibekali senjata api sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Menurut Darmawan, anggotanya yaitu Brigadir AK dan Iptu BL akan dikenai sangsi pelanggaran kedisiplinan Polri. Namun sebelumnya, kedua pelaku itu akan diperiksa dan menjalani persidangan disiplin di Propam Polres Tegal Kota.

“Pelaku penembakan akan dinonjobkan dan tidak diperbolehkan membawa senjata api sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Karena polisi ini benar-benar telah melakukan kekeliruan, sehingga sampai terjadi salah tembak,” katanya.   

Lebih jauh Darmawan menjelaskan, bahwa prosedur untuk menembak tersangka ada beberapa tahap, tidak asal menembak. Target yang akan ditembak sudah bener-benar sama cirinya dengan tersangka. Atau, tersangka tertangkap tangan saat melakukan aksi pidananya.

Di sisi lain, Darmawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh anggotanya. Pihak Polres juga akan menanggung semua biaya perawatan korban.

“Kami atas nama Polres Tegal Kota menyatakan minta maaf kepada korban dan keluarganya, atas kekeliruan anggota kami yang salah tembak. Kami bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dan membiayai seluruh biaya pengobatan korban sampai sembuh. Kepada anggota kami yang melakukan kesalahan prosedur sehingga terjadi salah tembak, akan kami ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.