Soal Anggaran Pilkades, Gebrak Surati Bupati Brebes
-Laporan Takwo Heriyanto
Senin, 14/01/2013, 05:53:44 WIB

Aktivis dari Gebrak memberikan surat ke Bupati Brebes diterima salah satu staf (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak tahap I tahun 2013 yang akan dilaksanakan di 139 Desa di 17 kecamatan se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat tersebut.

Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, pegiat anti korupsi itu melayangkan surat kepada Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE, Senin 14 Januari 2013. Surat dengan nomor 561/A/pilkades_brebes/I/2013 ini berisi terkait “Evaluasi Anggaran Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Brebes”.

Koordinator badan Pekarja Gebrak Darwanto melalui divisi Advokasi kebijakan public, Trio Pahlevi mengatakan, lembaganya sengaja mengirimkan surat kepada Bupati Brebes karena berdasarkan pemantauan sementara diberbagai desa, banyak ditemukan Panitia Pilkades tidak memberikan Rincian Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan Pilkades kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan kontrol terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

"Terdapat beberapa temuan yang kami peroleh, bahwa ternyata Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan Pilkades memuat anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, bahkan anggaran tersebut disusun dengan biaya yang sangat tinggi," ujar Trio.

Disamping itu, kata Trio, terkait dengan Sumber anggaran yang direncanakan, pelaksanaan Pilkades bersumber dari bantuan APBD, dimana alokasinya sangat sedikit. Sementara sumber yang lain dibebankan kepada bakal calon Kepala Desa.

"Tentunya hal ini sangat memberatkan bakal calon Kepala Desa, yang nantinya berdampak pada kinerja yang tidak baik terhadap kepala desa terpilih dan ini sangat memungkinkan terjadinya peluang munculnya perilaku “ KORUP” bagi yang bersangkutan saat menjabat Kepala Desa (dalam rangka pengembalian modal pada saat pencalonan)," tuturnya.

Oleh karena itu, melihat kondisi yang memprihatinkan ini, pihaknya mendesak kepada Bupati Brebes untuk meminta kepada seluruh Panitia Pilkades untuk mengumumkan kepada masyarakat tentang Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Pilkades, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jika tidak memberikan informasi tersebut maka diancam pidana dan denda sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Trio, agar Bupati memeriksa dan mengevaluasi usulan RAB Pelaksanaan Pilkades, dengan harapan anggaran biaya Pilkades sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Serta menindak tegas kepada Panitia Pilkades yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2012 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepada Desa.

"Khususnya pada BAB III Pasal 3 ayat (6) Panitia pemilihan dalam melakasanakan tugasnya bertidak tegas, jujur, cermat dan mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan ayat (7) dalam hal panitia oemilihan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa, maka kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak menganggu sahnya pemilihan Kepala Desa," terangnya.

Menurutnya, Gebrak akan melakukan Pemantauan langsung Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap I tahun 2013 di Kabupaten Brebes dan tidak segan-segan mengadukan permasalahan ini kepada penegak hukum, jika ada penyimpangan dalam proses pelaksanaan Pilkades khususnya dalam pengelolaan anggaran Pilkades.

"Hal ini semua kami lakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Desa Tahap I di Kabupaten Brebes agar berjalan dengan lancar sesuai harapan masyarakat dan tidak melanggar ketentuan," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa surat aduan ini rencananya akan ditembuskan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes dan seluruh Panitia Pilkades Serentak Tahap I Tahun 2013 di Kabupaten Brebes.