![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Jajaran Satuan Reskoba Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil membekuk seorang kurir pengedar ganja, Jamaludin (27), warga Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, Selasa 25 Desember 2012. Barang bukti berupa satu paket ganja kering berhasil diamankan.
Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto, mengatakan pelaku yang baru tiga bulan menjadi kurir pengedar ganja itu dibekuk saat turun dari bus yang dinaikinya, tepatnya di jalan Gajah Mada, Kelurahan Limbangan Wetan.
"Tidak ada perlawanan saat anggota kami menangkap pelaku," ujar Kif Aminanto.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, anggotanya juga berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat 261,80 gram dan sebuah ponsel.
"Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut didapat dari Wanto, seorang pengamen di daerah Grogol, Jakarta Barat dan atas perintah dua rekannya yakni, Slamet (31) dan Herman (24) yang kini berstatus buron," ungkapnya.
Kif menambahkan, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114/112 ayat 2, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 hingga 20 tahun penjara.