![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) - Bupati Pemalang, Jawa Tengah, H. Junaedi, SH, MM berjanji akan menaikkan reward bagi ranking I, II dan III sebanyak 10 kali lipat dari nilai sebelumnya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Pemalang, Kamis 20 Desember 2012 di Pendopo Kabupaten setempat.
Nilai kenaikan tersebut adalah dari 5 juta menjadi 50 juta untuk ranking I, sedangkan ranking II dan III masing-masing akan memperoleh 35 juta dan 25 juta rupiah.
Sebanyak 79 Kepala Desa/ Lurah hasil pemilihan kepala desa serentak tahap I yang telah dilantik mengikuti kegiatan rakor yang juga diikuti oleh para camat, SKPD dan Setda Kabupaten Pemalang.
Dalam arahannya Bupati menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintahan desa beserta langkah tidak lanjutnya. Point-point yang disampaikan oleh bupati dintaranya dibidang kependudukan dan catatan sipil. Capaian perekaman e-KTP pasca pelayanan massal masih belum optimal, dikarenakan menurunnya animo penduduk wajib KTP untuk datang di TPDK kecamatan, para wajib KTP yang masih di luar daerah dan dan beberapa alasan lainnya.
Di bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat diantaranya belum sesuainya pelaksanaan Musrenbangdes sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2007.
Kepada para kepala desa/ lurah agar menyelaraskan antara dokumen perencanaan pembangunan desa dengan dokumen perencanaan pembagunan daerah. Kades dan lurah juga harus segera menepati waktu pelaksanaan Musrenbang yaitu di tingkat dusun dilaksanakan minggu III - IV bulan Desember 2012 dan ditingkat desa/ kelurahan Musrenbang dilaksanakan pada minggu I - II bulan Januari 2013.
Perekonomian Rakyat, point yang disampaikan adalah Raskin. Raskin belum dapat diterimakan 15 kg/ RTS/ bulan ada kecenderungan dibagi rata, sering terjadi keterlambatan pembayaran HPB Raskin dan administrasi Raskin belum dilakukan dengan baik.
Di bidang Ketahanan Pangan, belum semua desa/ kelurahan memiliki cadangan pangan pokok (beras) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 bahwa setiap desa/ kelurahan harus memiliki cadangan pangan pokok (beras) 500 kilogram setara beras.
Bidang Kesehatan Masyarakat dan administrasi umum, yaitu masih rendahnya status Open Defecation Freel/ ODF (stop buang air besar sembarangan/ stop BABS), tidak ada saluran pembuangan air limbah (SPAL), penyalahgunaan obat terlarang oleh para remaja dan penyalahgunaan obat tradisional/ jamu yang menggunakan bahan kimia obat (BKO)
Belum terkelolanya secara baik buku-buku perpustakaan bantuan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi Jawa tengah yang diberikan ke desa-desa. Point di bidang administrasi umum ini bupati memberikan petunjuk kepada para Kades/ Lurah agar menyediakan ruang khusus untuk penyimpanan buku-buku perpustakaan serta menempatkan petugas perpustakaan dalam pengelolaannya.
Kepada para camat, SKPD dan dinas terkait agar membimbing, menfasitasi kegiatan pembangunan di desa untuk dijadikan Pilot Project, memadukan program dan kegiatan yang bermuara pada desa agar kedepan semakin maju dan berdaya saing serta mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur pemerintah desanya.