![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal)- Kebijakan Direktur PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah, memutus pelanggan PDAM yang menjual air dipersoalkan oleh sejumlah kalangan. Pasalnya, kebijakan tersenut dinilai merugikan masyarakat dan mereka kehilangan sebagian mata pencariannya. Demikian dikatakan anggota FRaksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.si, Kamis 20 Desember 2012.
Menurut Rofii, sejumlah warga Kelurahan Debong Tengah mengadukan kebijakan Direktur PDAM, yang telah melarang pelanggan untuk menjual air kepada warga sekitar. Kebijakan ini sangat merugikan pelanggan yang pernah menjual air kepada warga sekitar, mereka kehilangan sebagian mata pencariannya. warga sekitarpun juga direpotkan, karena harus membeli air di tempat yang lebih jauh dari tempat tinggalnya.
Rofii mengatakan, para pelanggan PDAM juga mengeluhkan ketidak lancaran air, padahal mereka tiap bulan bayar penuh. Mereka juga mempermasalahkan ada beberapa pelanggan yang menjual air dengan bebasdan pasokan airnya selalu lancar. Ternyata mereka pelanggan PDAM Kabupaten Tegal, akan tetapi airnya diambil dari pipa PDAM Kota Tegal, kasus ini harus segera diselesaikan, sehingga para pelanggan PDAM merasa diperlakukan adil.
"Kami minta Pemkot harus ikut bertanggungjawab, karena pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat merupakan amanat UU. Pemkot harus harus bertanggungjkawab kepada pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya membayar, tapi tak mendapatkan haknya secara maksimal. Kalau alasannya debit air kecil, harusnya Pemkotv tidak menerima pelanggan baru. Karena masyarakat yang dirugikan akan semakin banyak. Karena tak menambah pelanggan saja, pelayanan tak maksimal," kata Rofi'i.
Sementara, Direktur PDAM Kota Tegal, Bambang Sugiarto SE, mengatakan pemutusan 28 pelanggan PDAM, yang menjual air semata-mata hanya untuk melaksanakan Peraturan Walikota (Perwalkot) Nomor 37 Tahun 2008, tentang tarif air minum dan pelayanan air minum PDAM. Dalam Perwalkot tersebut, khususnya Bab V pasal 10, menyebutkan, pelanggan PDAM dilarang menjual aii, kecuali mendapat ijin dari PDAM.
"Agar distribusi air merata, maka kami menolak ijin penjualan air. Saat ini hanya ada 87 pelanggan PDAM yang kami ijinkan menjual air, dan itupun akan kami evaluasi," tegasnya.