SK Bupati Tentang Pemberhentian Kades Disoal
-Laporan Takwo Heriyanto
Jumat, 14/12/2012, 06:43:48 WIB

Subiyanto menunjukkan petikan SK Bupati tentang pemberhentianya sebagai kades (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Selain dituduh masih menguasai inventaris desa, Subiyanto, mantan Kepala Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, juga meragukan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa (Kades) Jatibarang Kidul.

Pasalnya, meski telah merasa legowo atas keputusan bupati, namun selama ini dirinya tidak pernah menerima salinan SK Bupati Nomor 141/331 Tahun 2012 dari BPD maupun Kecamatan, melainkan hanya menerima petikan SK Bupati.

“Tidak hanya itu saja, di dalam petikan SK Bupati yang diterimanya itu, juga tidak mencantumkan bulan dan tahun ditandatanganinya SK yang dimaksud. Bahkan, nama bupati sebagai pihak yang mengeluarkan SK, juga tidak dilengkapi dengan gelar akademiknya,” beber Subiyanto, Jumat 14 Desember 2012.

Selain itu, Subiyanto membantah tuduhan mempertahankan inventaris desa berupa stempel dan kendaraan dinas, seperti yang sebelumnya dilontarkan oleh pengurus BPD Jatibarang Kidul dan Forum Masyarakat Jatibarang Kidul di media.

Subiyanto mengatakan, pihaknya saat ini telah merasa legowo atau menerima atas keputusan yang dikeluarkan perihal status dirinya. Namun demikian, dirinya membantah kalau selama ini telah mempertahankan inventaris desa berupa stempel dan kendaraan dinas.

Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada surat permohonan penarikan inventaris desa kepada dirinya, baik dari BPD Jatibarang Kidul maupun Kantor Kecamatan. Pihaknya membenarkan kalau sebelumnya Camat dan Sekretaris Camat Jatibarang pernah datang ke kediamannya. Namun demikian kedatangan mereka tidak dalam upaya meminta inventaris desa.

"Mereka datang untuk bersilaturrahmi ke saya, dan menyampaikan ucapan keprihatinan saja," ujar Subiyanto.

Pada prinsipnya, lanjut dia, dirinya siap menyerahkan inventaris desa ke pihak Kantor Kecamatan maupun BPD, selama hal itu dilakukan secara tertulis. “Sebagai birokrat sudah sepatutnya permintaan itu harus dilakukan secara tertulis melalui surat permohonan," tuturnya.

Terhadap tutuhan mereka kalau dirinya masih menandatangai surat-surat pemerintahan desa hal itu tidak benar. Menurutnya, dirinya hanya sekali menandatangani surat ijin nikah warganya yang saat itu memang membutuhkannya.

"Ini saja saya lakukan karena untuk menolong salah satu warga yang memang membutuhkan surat ijin nikah," ungkapnya.

Seperti diketahui, BPD Jatibarang Kidul beserta Forum Masyarakat Jatibarang Kidul menyampaikan kekecewaannya atas sikap mantan Kades Jatibarang Kidul, M Subiyanto yang masih memegang inventaris desa.