![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kewajiban pemerintah daerah mempersiapkan dana pendamping sebesar 10 persen dari jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bakal dihapuskan. Pemerintah daerah tidak perlu lagi menyiapkan dana pendamping untuk mendapatkan kucuran DAK.
Pernyataan itu disampaikan Ubaidi Socheh Hamidi, selaku Kasubdit DAK, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Ruang Pertemuan Hotel Karlita Tegal, Jawa Tengah, Kamis 13 Desember 2012.
Ubaidi mengatakan, selama ini banyak Pemerintah Daerah yang kesulitan dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu disebabkan, adanya penyiapan Dana Pendamping sebesar 10 Persen dari anggaran DAK yang akan diberikan. hal ini menurut Ubaidi membuat alokasi anggaran belanja daerah membengkak karena harus memenuhi besaran dana pendamping.
Peraturan tentang Pentunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) penggunaan DAK juga menjadi penghambat pelaksanaan kegiatan Pemerintah daerah yang menggunakan DAK. Ubaidi mencontohkan penggunaan DAK Pendidikan, dimana Juklak dan Juknisnya harus menunggu persetujuan Komisi X DPR RI.
Selain itu, realisasi penyerapan DAK untuk 19 bidang kegiatan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2011 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2010. pada tahun 2011 realisai penyerapan DAK sebesar 67,39 persen atau Rp 17,004 Triliun dengan nilai Pagu DAK sebesar Rp 25,2 Trilliun, kemudian pada tahun 2010 penyerapan DAK mencapai 71,12 persen atau Rp 15,030 Triliun dengan Pagu DAK sebesar Rp 21,133 Triliun.
Sedangkan pada tahun 2012 pemerintah pusat memberikan pagu DAK sebesar Rp 26,115 Triliun. “DAK ini diberikan kepada 90 Kota se - Indonesia. namun hingga tanggal 10 Desember 2012, baru Rp 19,170 Triliun atau 73,40 persen yang terserap,” ujarnya.
Agar penyerapan DAK bisa dilakukan secara optimal, Ubaidi menegaskan pemerintah akan menghapus penyertaan dana pendamping dalam kegiatan yang bersumber DAK. penghapusan ini akan dimasukkan dalam revisi Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Ubaidi berharap, pembahasan revisi Undang-Undang tersebut dengan DPR bisa terlaksana dengan baik, apalagi penghapusan dana pendamping merupakan usulan pemerintah daerah se - Indonesia.