![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Daerah se - Indonesia diwajibkan melaporkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), baik Tahap 1 maupun Tahap 2 paling lambat 19 Desember 2012. Demikian disampaikan Ubaidi Socheh Hamidi, Kasubdit DAK, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Ruang Pertemuan Hotel Karlita Tegal, Jawa Tengah, Kamis 13 Desember 2012.
“Jika tidak di laporkan, maka sisa DAK Tahap ketiga akan hangus, tidak bisa dicairkan,” kata Ubaidi.
Ubaidi mengatakan mekanisme penyaluran DAK dari Pemerintah Pusat dimulai bulan kedua 2 atau Bulan Februari, setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD, Laporan Penggunaan DAK tahun sebelumnya dan Surat Pernyataan Penyedian Dana Pendamping (SPDP). setelah tersebut dipenuhi, maka akan disalurkan DAK tahap 1 sebesar 30 Persen.
Sedangkan untuk penyaluran DAK Tahap 2, dilaksanakan setelah daerah menyampaikan Laporan Penggunaan DAK Tahap 1 dengan penyerapan minumum 90 persen. Bagi Pemerintah Daerah yang sudah melaporkan, akan menerima DAK tahap ke 2 sebesar 45 persen. Persyaratan sama juga diberlakukan saat pencairan DAK tahap 3. Dimana pada tahap 3 disalurkan sisa DAK atau 25 Persennya.
Menurut Ubaidi, pada tahun 2012 Pemerintah memberikan DAK untuk 90 Kota dengan nilai pagu sebesar Rp 26,115 Triliun . Namun realiasai penyerapan anggaran per tanggal 10 Desember 2012, baru mencapai Rp 19.170 Triliun atau 73,40 persen saja. Sehingga sisa Pagu DAK tahun 2012 mencapai Rp 6,945 Triliun.
Penyaluran DAK tahun 2012 untuk 90 menurut Ubaidi terbagi dalam 3 tahap, Tahap 1 atau baru tersalur 30 persen diberikan kepada 18 kota. kemudian tahap 2 atau tersalurkan 75 persen kepada 65 kota. Sedangkan yang sudah tersalur DAK Tahap 3 atau seratus persen diberikan kepada 7 Kota.
Dalam kesempatan itu, Ubaidi menegaskan kepada Pemerintah Daerah penerima DAK, baik yang baru memasuki tahap 1 atau tahap 2 agar secepatnya menyampaikan Laporan Penggunaan DAK paling lambat tanggal 19 Desember 2012 pukul 17.00 WIB. Jika sampai tanggal dan waktu yang ditentukan, tidak menyampaikan laporan, maka sisa pagu DAK akan hangus atau tidak bisa dicairkan dan masuk ke Kas Negara.
Namun jika, laporan sudah masuk ke Pemerintah Pusat sebelum tanggal yang ditentukan tetapi kegiatan DAK belum selesai, maka sisa Pagu DAK tidak akan hilang karena sudah masuk ke Kas Daerah. sehingga nantinya sisa Pagu DAK bisa digunakan dalam kegiatan yang sama di tahun anggaran berikutnya.
Ubaidi menambahkan, pada tahun 2013 pemerintah pusat mengalokasikan DAK sebesar Rp 31,697 Triliun. DAK tahun 2013 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya di karenakan adanya tambahan alokasi DAK untuk tingkat SMA dan SMK. selain itu, jumlah Daerah yang menerima DAK juga bertambah menjadi 185 Kota dan Kabupaten.