GNPK-FKMB Menilai PPK dan PPS Produk Bermasalah
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 21/11/2012, 06:37:16 WIB

Sebanyak 80 anggota ditetapkan dan dilantik menjadi anggota PPK Pilgub Jateng (Foto: Dok)

PanturaNews (Brebes) - Aktifis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Slamet Dhofir, menilai PPK dan PPS pada Pilkada Brebes lalu adalah produk bermasalah. Sebab, dalam rekrutmen PPS tidak memenuhi syarat administratif secara normatif. Dalam hal persyaratan kesehatan, tidak melalui pemeriksaan oleh tim medis, tapi hanya dibuat SK-nya secara kolektif.

"Dinas Kesehatan maupun IDI Brebes belum pernah periksa kesehatan mereka, tapi surat keterangannya sudah dibuat. Harga sesuai Perda, SK kesehatan itu Rp 10 ribu tapi ditawar Rp 5 ribu per orang. Padahal biaya itu mestinya menjadi tambahan bagi Kas Daerah," ujar Slamet kepada PanturaNews.Com, Rabu 21 November 2012.

Dia mengatakan, pihaknya juga menganggap ada kejanggalan dalam pemenuhan syarat keterangan tidak pernah terpidana bagi PPS yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Anggaran setiap surat keterangan simpang siur bahkan diduga markup biayanya berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 10 ribu. Sementara PN maksimal hanya menerima Rp 5 ribu, sehingga masih ada sisa yang tidak jelas kemana.

"Begitu juga dalam hal penggandaan berkas dan dokumen surat ada indikasi penggelembungan harga fotocopy. Data sudah ada, kami minta KPU transparan soal penggunaan anggaran pada Pilbup Brebes. Ada beberapa yang janggal," terangnya.

Sementara, Ketua LSM FKMB, M. Subkhan mengatakan, kebijakan KPU Kabupaten Brebes yang menambah masa kerja PPK pada Pilkada Brebes untuk bertugas pada Pilgub Jateng 2013, dinilai tidak sesuai aturan karena pengangkatan anggota tidak melalui proses seleksi.

"Seharusnya PPK dan PPS harus seleksi ulang, karena menjadi bagian dari lembaga adhoc. Mereka harus diberhentikan dahulu baru kemudian seleksi ulang. Apalagi, anggarannya juga sudah disediakan," tuturnya.

Menurutnya, sesuai dengan UU No 15 tahun 2011, badan ad-hock penyelenggara Pemilu itu dibentuk sesuai dengan proses seleksi dan bekerja sesuai dengan dasar hukum. Begitu juga mereka diberhentikan paling lama dua bulan setelah pelantikan bupati terpilih.

"Bagaimanapun mereka harus dibubarkan dulu, jika keadaanya seperti ini berarti ada standar ganda. Satu sisi sebagai PPK Pilbup masih berjalan dan PPK Pilgub. Honornya juga dobel, ini tumpang tindih. Mestinya bubarkan dulu baru seleksi ulang," terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Brebes, H Masykuri mengemukakan, bahwa perihal pengangkatan PPK Pilbup menjadi PPK Pilgub, memiliki dasar hukum Peraturan KPU Provinsi dan Surat Edaran KPU Provinsi.

"Tidak hanya Brebes, PPK yang diperpanjang sesuai instruksi KPU Provinsi juga Banyumas dan Cilacap. Jadi tidak ada masalah. Sedangkan masalah syarat administrasi seleksi, juga mengaku mengacu pada peraturan perundang-undangan," paparnya.