Pembentukan PPS Untuk Pilgub Terkendala Kuota
-Laporan Riyanto Jayeng
Selasa, 20/11/2012, 05:04:56 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) yang direncanakan digelar 23 Mei 2013, masih terkendala dengan kuota ketentuan, yaitu setiap Kelurahan harus terbentuk petugas PPS yang berjumlah 3 orang.

Faktanya, masih ada sejumlah Kelurahan yang belum final mengirimkan nama-nama calon petugas PPS. Hal itu disampaikan anggota KPU Kota Tegal divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Arisandi Kurniawan, Selasa 20 November 2012.

“Karena masih ada beberapa kelurahan yang belum memenuhi kuota, maka diberlakukan perpanjangan waktu bagi kelurahan yang bersangkutan. Bagi kelurahan yang sudah lengkap PPS-nya ya tidak perlu perpanjangan waktu,” kata Arisandi.

Menurut Arisandi, beberapa Kelurahan seperti Kelurahan Mintaragen, Kelurahan Panggung dan beberapa Kelurahan lain, baru mengirimkan satu atau dua nama calon yang akan ditetapkan sebagai petugas PPS. Padahal kebutuhan untuk petugas PPS adalah 3 orang. Namun begitu, Arisandi meyakini kondisi tersebut akan cepat teratasi.

“Mudah-mudahan hari ini dapat teratasi dan PPS seluruh Kelurahan yang berjumlah 27 Kelurahan dapat terbentuk,” katanya.

Lebih jauh Arisandi mengatakan, persiapan lain yang dilakukan KPU Kota Tegal dalam menyongsong Pilgub Jawa Tengah, diantaranya pembentukan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk PPK di 4 Kecamatan se-Kota Tegal sudah terbentuk dan masing-masing PPK tinggal menentukan calon Ketuanya sendiri-sendiri.

“Proses seleksi administrasi pendaftar PPK dilakukan pada tanggal 8,9,10 November 2012 lalu, dan untuk test wawancara yang dilakukan oleh KPU digelar pada 12-15 November 2012. Untuk proses penentuan Ketua dipersilakan tiap-tiap PPK untuk menentukan sendiri,” ujarnya.

Arisandi menambahkan, di dalam agenda PIlgub Jateng mendatang, seluruh pembiaayan pelaksanaan pemilihan mulai tahapan persiapan sampai selesai proses pelaksanaan, ditanggung oleh APBD Provinsi Jawa Tengah yang menganggarkan dana untuk Pilgub dua putaran. Sedangkan untuk jumlah pemilih pada Pilgub mendatang di Kota Tegal berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) terdapat 226.213 jiwa.

“Nanti pada Pemilu, Pilpres, Pileg dan Pilwalkot, jumlah pemilihnya dihitung kembali, karena lazim berubah seiring dengan kondisi riil. Semisal ada pemilih yang pindah alamat atau meninggal dunia,” tegasnya.