2013 UMK Naik Lagi, Empat Perusahaan Diawasi Ketat
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 16/11/2012, 10:14:21 WIB

Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito

PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya ada empat perusahaan di Kota Tegal, Jawa Tengah, yang hingga kini berada di dalam pengawasan ketat oleh Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, lantaran belum mematuhi SK Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2011.

Sikap keempat perusahaan itu diharapkan tidak terulang lagi terhadap kenaikan UMK baru per Januari 2013. Hal itu disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP, Jumat 16 November 2012.

Menurut Sumito, pada awal tahun 2013 mendatang, UMK untuk Kota Tegal akan naik lagi menjadi Rp 860 ribu dari sebelumny  a Rp 795 ribu. Dengan adanya kenaikan upah sebesar Rp 65 ribu itu, maka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah dapat terpenuhi sampai 101 persen.

“Kami mencatat ada empat perusahaan yang membandel yang sudah mendapatkan peringatan sampai dua kali, karena tidak mematuhi kenaikan UMK tahun 2012. Jika nanti pada kenaikan UMK tahun 2013 keempat perusahaan itu masih saja membandel, maka dengan sangat terpaksa kami akan menerapkan sanksi hukum,” tutur Sumito. 

Lebih jauh Sumito menjelaskan, KHL untuk Kota Tegal secara normative adalah Rp 855 ribu. Sedangkan dalam kenaikan UMK yang baru menjadi Ro 860, maka dapat diartikan kenaikan UMK baru itu melebihi KHL.

Disisi lain Sumito mengemukakan, jumlah total perusahaan dari yang usaha kecil, menengah maupun usaha besar ada sekitar 461 perusahaan. Dari ratusan perusahaan itu, terdapat 3 perusahaan yang dinyatakan kolaps.  

“Kota Tegal adalah salah satu dari 5 daerah yang KHL nya mencapai 100 persen. Kenaikan UMK baru untuk Kota Tegal lebih tinggi dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal,” tegasnya.