Penetapan APBD 2013, Satu Fraksi Menolak, Lima Setuju
JGH-Laporan Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Kamis, 15/11/2012, 11:19:31 WIB

Selesai menyampaikan Ketua FPG, Nusholeh menyerahkan pendapat akhir fraksi ke pada walikota dan pimpinan dewan (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Rapat paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi berkaitan akan ditetapkannya APBD Kota Tegal Tahun 2013, Rabu 14 November 2012, diwarnai penolakan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional Peduli Rakyat (PAN-PR).

Sementara, kelima fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Golonan Karya (FP Golkar), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), menyatakan setuju terhadap penetapan APBD Kota Tegal 2013 menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh juru bicara fraksi, Sutari SH, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, RAPBD Kota Tegal untuk tahun 2013 mengalami devisit anggaran sebesar Rp 43.308.987.000. Angka tersebut diperoleh dari asumsi pendapatan daerah sebesar Rp 647.638.895.000 dan belanja daerah sebesar Rp 690.947.882.000.

Berkaitan dengan pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan, Pemkot Tegal diminta harus selalu melakukan intensifikasi dan eksentifikasi pendapatan daerah secara proporsional dan professional dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Pemungutan pajak dan retribusi daerah secara berlebihan dan membabi buta hanya akan memberatkan masyarakat dan berdampak kepada matinya arus ekonomi masyarakat kecil.

Sementara di sektor belanja daerah, F PDI Perjuangan berharap, dalam mengimplementasikan program kegiatan, Pemkot haruslah berpegangan pada profesionalisme, taat azaz dan tepat waktu. Hal itu terutama terhadap belanja daerah yang yang implementasi program kegiatannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Secara umum, F PDI Perjuangan menyampaikan apresisasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Tegal yang telah menggenjot peningkatan pendapatan dari sektor PAD seperti pajak dan retribusi daerah. Harus ada evaluasi terhadap system dan mekanisme pelayanan pemerintah kepada masyarakat di segala bidang” kata Sutari. 

Sementara Fraksi PKB yang dibacakan oleh Heri Budiman, lebih menyoroti perihal komitmen pelaku kebijakan untuk konsisten terhadap tujuan pembangunan daerah, melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Struktur anggaran di dalam APBD yang mencakup berbagai kegiatan itu, diharapkan mampu menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat secara adil dan merata.

Sedangkan pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Satori SE, lebih cenderung menyikapi perihal sinkronisasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam penyusunan anggaran sehingga lebih efektif dan efesien. Memberikan prioritas kepada program pembangunan yang lebih menyentuh kepada kepentingan masyarakat langsung.

Fraksi Partai Demokrat setuju dengan rencana pembangunan TPA Bokong Semar, mengingat masa sewa lahan untuk TPA selama ini sudah akan habis masa sewanya di tahun 2013, dan pemilik tanah tak berkenan diperpanjang lagi.

Demikian halnya dengan pendapat akhir Fraksi Partai Golkar yang dibacakan langsung oleh Nusholeh M.MPd. Fraksi Partai Golkar menyetujui pembangunan TPA Bokong Semar, namun dengan catatan Pemkot Tegal harus lebih dahulu menyelesaikan proses tukar guling dan balik nama lahan sesuai prosedur yang berlaku.

Lain halnya dengan Fraksi PKS dan FPAN-PR. Kedua Fraksi itu dengan tegas menolak pembangunan TPA Bokong Semar. Alasannya, proses tukar guling dan pelimpahan hak kepemilikan lahan belum sempurna menjadi milik Pemkot Tegal. Oleh karena itu, Pemkot Tegal tidak bisa begitu saja mencantumkan mata anggaran untuk pembangunan TPA di lahan yang belum jelas kepemilikannya. 

Bahkan, Fraksi PAN-PR tidak hanya menolak pembangunan TPA Bokong Semar seperti halnya F PKS. F PAN-PR cenderung menolak secara keseluruhan materi RAPBD Kota Tegal 2013, dengan menyatakan menolak ditetapkannya APBD Kota Tegal 2013 menjadi Peraturan Daerah.

Sedangkan F PKS hanya menolak pada poin pembangunan TPA Bokong Semar, namun secara prinsip menyetujui penetapan APBD Kota Tegal 2013 menjadi peraturan daerah.