Warga Masih Menolak Tawaran Ganti Rugi PT KAI
-Laporan Takwo Heriyanto
Senin, 12/11/2012, 07:29:10 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Sejumlah warga di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini masih menolak besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Padahal di kecamatan lain, seperti di Desa Tengguli Kecaamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, seluruhnya sudah sepakat.

Sebelumnya diketahui, total desa yang terkena pembebasan proyek rel ganda di wilayah Kabupaten Brebes sebanyak 12 desa yang tersebar di 5 kecamatan di wilayah pantura Brebes. Dari wilayah itu, luas lahan yang terkena pembebasan seluas 66.350 meter persegi, dengan jumlah bidang tanah sebanyak 488.

Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang juga Kabid Pertanahan Tata Pemerintahan Setda Pemkab Brebes, Eko Warsito SSos, MSi mengatakan, proses pembebasan lahan untuk proyek real ganda di Kabupaten Brebes, yang kini hanya menyisakan 20 bidang tanah di Desa Losari Kidul itu, pemilik masih menolak tawaran harga yang diberikan oleh tim panitia pembebasan sebesar Rp 400 ribu per meter persegi.

"Sebenarnya nilai tawaran berdasarkan taksiran tim apraisal itu, dianggap sudah cukup tinggi dan menguntungkan jika dilihat dari NJOP wilayah setempat. Seperti di Desa Tengguli saja berani Rp 400 ribu karena itu sudah menguntungkan, belum lagi harga untuk bangunannya. Tapi warga Losari Kidul mintanya per meter persegi Rp 2 juta, padahal NJOP-nya hanya Rp 126 ribu permeter," kata Eko kepada PanturaNews.Com ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin 12 November 2012.

Menurutnya, upaya musyawarah dan pendekatan untuk mengakomodasi aspirasi warga Desa Losari Kidul, sudah dilakukan dengan maksimal. Namun demikian, warga Losari Kidul tetap saja belum mau menerima ganti rugi sesuai penilaian appraisal.

"Keinginan warga Desa Losari Kidul yang menghendaki pembayaran titipan/konsinyasi nanti akan kami laporkan kepada Satker PT KAI. Selanjutnya Satker kordinasi dengan Pengadilan Negeri, karena warga Desa Losar Kidul sendiri lebih memilih proses ganti ruginya untuk diselesaikan lewat Pengadilan Negeri. Tapi, mungkin konsinyasi baru bisa dilaksanakan tahun 2013," pungkasnya.