![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan agenda pengajuan pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Brebes periode 2007-2012, dua kali gagal dilaksanakan. Sebab, dalam rapat tersebut tidak memenuhi kuorom, karena adanya ketidakhadiran sejumlah anggota dewan.
"Apakah hal itu ada upaya unsur sabotase karena sejumlah anggota dewan yang selalu tidak hadir dalam rapat tersebut, merupakan anggota dewan itu-itu terus, kami tidak sampai kesitu. Tapi kami sudah koordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk mencari solusinya," ujar Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Illia Amin kepada PanturaNews.Com, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 12 November 2012.
Solusi yang dimaksud, kata Illia Amin, guna mengevaluasi anggotanya salam satu tahun berapa kali tidak hadir dalam rapat paripurna maupun rapat-rapat lainnya. Meski begitu, menurut Illia Amin, upaya tersebut masih diperdebatkan terhadap anggota dewan lainnya.
"Anggota dewan memintanya supaya diberi himbauan terlebih dahulu. Akan tetapi, kalau itu masih terus-menerus, maka tidak ada jalan lain, kami akan memberikan sanksi tegas. Dan kalau memang dalam rapat paripurna terkait pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil bupati (Wabup) Brebes pada Selasa 13 November 2012, ternyata gagal lagi karena tidak memenuhi kuorom, maka kami berkata patut diduga ada unsur sabotase," tegas Illia Amin.
Memang secara aturan normatif, kata Illia Amin, tidak ada batasan dua atau tiga kali rapat. Namun yang ada adalah pada saat sidang diundur dua kali, maksimal dalam satu jam bisa dilanjutkan.
"Jadi berapa kalipun tidak memenuhi kuorum tidak masalah. Cuma hal itu, jelas menghambat pengajuan pemberhentian bupati dan wakil bupati," tutur Illia Amin.
Illia Amin menambahkan, semua berkas tahapan pemilukda dari KPU, termasuk hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa gugatan tentang perselisihan hasil pemilukada Brebes yang diajukan pasanagan H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT) adalah ditolak, sudah diterima DPRD.
"Dengan demikian, saya punya waktu tiga hari atau Rabu 14 November 2012, untuk diajukan ke Mendagri melalui Gubernur untuk mengusulkan agenda jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Brebes terpilih periode 2012-2017," tandas Illia Amin.