Rp 50 Juta, Penahanan Terdakwa Ditangguhkan
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 31/10/2012, 09:30:35 WIB

Suasana sidang kedua saat majelis hakim PN Tegal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

 

PanturaNews (Tegal) – Permohonan penangguhan penahanan terdakwa pemalsuan sertifikat tanah dan pemalsuan akta atas nama Guraysh Assegaf warga Jalan Slamet Gang Elbahar RT 1 RW 02 Panggung Tegal Timur, yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Sutopo SH kepada majelis hakim dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (30/10) kemarin, akhirnya dikabulkan.

Hal itu setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada majelis hakim dalam persidangan perkara Nomor 105/Pid.B/2012/PN.Tgl yang diketuai oleh Heru Prakoso SH MH dengan hakim anggota H Santos Wahyu P SH dan Khaeril Anwar SH MH serta JPU Haryono SH. Uang yang merupakan benda tak bergerak itu menjadi jaminan dirinya tidak menghilang setelah terbebas dari tahanan. Selain sejumlah uang, terdakwa melalui pengacaranya juga menjaminkan istri dan anaknya sebagai jaminan benda bergerak.

“Terdakwa melalui pengacaranya telah menjaminkan istri dan uang sebesar Rp 50 juta kepada majelis hakim. Dan setelah kami timbang terima, serta ada kepastian terdakwa bisa hadir terus dalam persidangan maka kami kabulkan permohonan penangguhan penahanan yang terdakwa ajukan,” kata Khaeril Anwar SH MH yang sekaligus bertindak sebagai humas PN Tegal.

Lebih jauh dijelaskan, dalam upaya penangguhan tahanan ini, majelis hakim juga tetap menjelaskan secara umum dengan dibuka dalam persidangan. Termasuk uang jaminan tersebut juga nantinya akan dikembalikan setelah adanya putusan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

''Makanya, ketika melihat alasan itu, diantaranya terdakwa tidak akan melarikan diri, siap hadir dalam persidangan, termasuk adanya jaminan uang atau benda. Maka hal ini juga sudah sesuai dengan pasal perundangan yang ada,'' ungkapnya.

Sementara menanggapi adanya penangguhan tahanan yang diloloskan oleh pihak PN Tegal Kota, Ghalib Muhammad warga Jalan Pangeran Diponegoro yang merupakan pelapor atas kasus tersebut mengaku kecewa dan menduga adanya ketidakberesan dalam persidangan ini.

''Saat di Kepolisian, memang tersangka di tidak ditahan. Namun saat berada di Kejaksaan, tersangka ditahan. Dan saat di Pengadilan ini, terdakwa kembali bebas,'' ungkapnya.

Dijelaskan kekecewaan dirinya sebagai pelapor termasuk mengindikasikan adanya ketidakberesan ini diantaranya kenapa majelis hakim menerima ajuan penangguhan tahanan saat baru akan dimulai persidangan.

''Ya, secara perundangan memang itu telah diatur adanya upaya penangguhan tahanan yang diperbolehkan. Namun, apakah semudah itu. Dan majelis hakim juga tidak melihat kronologis lebih dulu ataupun memeriksa saksi-saksi lebih dulu. Karena, dalam persidangan ini baru dua kali digelar. Yakni, pertama pembacaan dakwaan dan kini langsung membebaskan terdakwa atau memperbolehkan penangguhan tahanan,'' bebernya.

Dijelaskan kalau memang alasannya terdakwa itu sakit, atau mengalami gejala lain yang berhubungan dengan kondisi kesehatannya, mungkin pihaknya bisa memahami. Namun persoalannya, ini baru sidang kok majelis hakim bisa langsung mengkabulkannya. Termasuk, kondisi terdakwa juga sehat.

''Kalau caranya seperti ini, berarti jika seseorang terdakwa memiliki uang, maka bisa saja tidak ditahan. Dan kondisi seperti ini jelas pastinya akan membuat citra hukum sangat lemah dan mudah dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang banyak,'' tandasnya.