KPU: Tahapan Pemilukada Berjalan Sesuai Prosedur
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 24/10/2012, 06:47:08 WIB

Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H.Masykuri SPd menyatakan, meski hasil Pemilukada Brebes digugat oleh pihak pasangan calon yang kalah, yakni H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun pihaknya berkeyakinan bahwa tahapan demi tahapan Pemilukada Brebes yang dilaksanakannya sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan serta ketentuan yang ada. 

"Kami berkeyakinan seperti itu, tahapan Pemilukada Brebes yang dilaksanakannya sudah berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri saat dikonfirmasi PanturaNews.Com di ruang kerjanya, Rabu 24 Oktober 2012.

Saat ditanya mengenai materi apa saja yang diajukan oleh pihak TAAT ke MK, pihaknya enggan untuk memberikan keterangan, meski pihaknya telah mendapat salinan materi gugatan tersebut dari MK.

"Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan atau mempublikasikan tentang materi gugatan yang diajukan pihak TAAT, karana materi gugatan itu sifatnya baru sementara. Yang jelas materi gugatan yang diperoleh dari salinan MK ini cukup banyak," terangnya.

Menurutnya, materi gugatan itu dengan sendirinya akan diketahui oleh publik, setelah dimulainya sidang perdana di MK nanti.

"Jadi, untuk saat ini kami mohon maaf belum bisa memberikan atau mempublikasikannya. Sebab, kami khawatir kalau materi gugatan sebelum sidang perdana di MK dimulai, kemudian kami beritahukan, ternyata ada revisi atau perubahan materi gugatan, sehingga nanti kami yang disalahkannya," tuturnya.