![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sidang perdana kasus perkara gugatan lelang proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, untuk pengadaan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum tahun anggaran 2010, yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu 24 Oktober 2012 siang, hanya dihadiri satu pihak turut tergugat saja.
Sementara enam pihak turut tergugat lainnya mangkir di persidangan. Belum diketahui pasti alasan enam pihak turut tergugat lainnya lebih memilih mangkir di persidangan.
Diketahui gugatan yang diajukan pada 01 Oktober 2012 oleh Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP), diantaranya Bupati Brebes (turut tergugat 1) sebagai penanggung jawab anggaran.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes (turut tergugat II) sebagai pengguna anggaran, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Brebes (tutur tergugat III), Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Brebes (turut tergugat IV), Panitia Pokja Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Brebes (tutur tergugat V), dan Ketua LPSE Brebes (tutur tergugat VI).
Dalam sidang perdana kasus perkara gugatan lelang proyek DAK yang telah dimenangkan oleh CV Delta Mas yang beralamat di Jalan Patangpuluhan Nomor 29 B RT 04 RW 01 Wirobrajan, Jogyakarta ini, selaku pihak tergugat, yakni pemenang lelang DAK tersebut adalah CV Delta Mas juga mangkir dipersidangan perdana yang diketuai oleh majelis hakim Djamaludin Ismail.
Majelis hakim sendiri menyatakan sidang yang hanya dihadiri oleh pihak turut tergugat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui kuasa hukumnya, yakni Slamet, ditunda sampai 15 hari kedepan.
Ketua FB LMP Kabupaten Brebes, Bambang Ristanto, selaku pihak penggugat usai menghadiri persidangan tersebut, mengaku sangat kecewa sekali dengan tidak hadirnya enam tergugat lainnya.
"Harapan kami adalah supaya mereka bisa melihat pokok persoalan yang diperkarakan ini, tanpa dengan melihat penggugatnya. Itu saja," singkat Bambang.
Sebelumnya diberitakan, gugatan yang diajukan pada Tanggal, 1 Oktober 2012 oleh Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) ini, karena adanya dugaan pesekongkolan dan tindakan dan upaya melawan hukum yang dilakukan oleh CV Delta Mas dengan penyelenggara negara yaitu Panitia Pokja ULP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Teknis dalam proses lelang DAK Pendidikan di Kabupaten Brebes, untuk pengadaan buku ilmu pengetahuan umum tahun 2010 tersebut.