![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 17 terdakwa pencuri kerbau liar yang tertangkap di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, kini mulai memasuki tahap persidangan pada Selasa 23 Oktober 2012, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Selain dihadiri oleh kuasa hukum, sidang perdana inipun mendapat perhatian dari puluhan warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan dan sejumlah keluarga para tersangka.
Salah satu keluarga pelaku yang enggan menyebutkan nama menuturkan, kedatangannya dalam proses persidangan untuk melihat perkembangan proses hukum terhadap kasus pencurian kerbau yang juga melibatkan salah satu keluarganya. Selain itu, sekaligus untuk melihat kondisinya selama berada di tahanan.
Sedangkan kuasa hukum tersangka, Asfad Romli, SH seusai mendampingi kliennya di persidangan menuturkan, untuk pertama kalinya kasus pencurian kerbau liar mulai di sidangkan di PN Brebes. Untuk agenda awal persidangan telah dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dibacakaannya surat dakwaan itu, Majlis Hakim PN Brebes yang menangani kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan pada Tanggal, 6 November 2012 mendatang.
Asfad menjelaskan, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka sebanyak 17 orang itu dianggap telah melakukan pencurian. Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui sebelumnya, para pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Ketanggungan saat akan menjual hasil kejahatannya di Desa Ketanggungan, RT 2 RW 5, Kecamatan Ketanggungan pada 03 Agustus 2012 lalu.
Saat itu, para tersangka telah memotong-motong kerbau hasil curiannya itu untuk kemudian di jual kepasar. Namun aksi itu keburu oleh jajaran Polsek Ketanggungan setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga.
Saat itu para tersangka sebanyak 17 orang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa potongan daging kerbau yang akan dijual oleh para tersangka.