![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 30 mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal kembali menggerudug Balaikota Tegal, Senin 16 Oktober 2012 pukul 10:00 WIB. Sama dengan aksi yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, kedatangan mereka adalah untuk memprotes kebijakan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, yang dinilai terlalu vulgar dalam memberikan ijin tempat hiburan karaoke.
Namun pada aksi kali kedua ini, para mahasiswa didampingi langsung oleh pimpinan Majelis Ta’lim Darunadir Al-Barkat, Habib Reza Alhamid beserta sejumlah jamaahnya.
Kordinator aksi mahasiswa, Deski Danuaji dalam wawancaranya dengan PanturaNews mengatakan, keberadaan tempat hiburan karaoke yang jumlahnya menjamur sampai 17 titik di wilayah Kota Tegal, menjadi preseden buruk bagi perkembangan kota kearah yang lebih baik. Pasalnya, tempat-tempat karaoke dan sejenisnya yang cenderung mengumbar syahwat dan peradaban tidak bermoral itu dinilai sangat meracuni generasi bangsa.
“Pemkot Tegal seperrtinya tidak mempunyai filter untuk menyetop keberadeaan tempat hiburan karaoke. Dari informasi di akhir tahun 2011 ada 13 titik tempat karaoke, kini di tahun 2012 menjadi 17 titik. Jujur, semua masyarakat Kota Tegal dari pimpinan pemerintahan maupun masyarakat umum, sudah sangat paham bahwa di tempat-tempat hiburan karaoke itu terdapat unsur asusila yang terselubung. Perempuan-perempuan pemandu lagu (PL) yang memakai baju sexy dan seronok itu menjadi pemandangan yang sangat merusak iklim perkotaan yang idealnya dapat tumbuh maju dengan cara yang lebih beradab,” kata Deski.
Disisi lain, Deski meminta kepada Pemkot Tegal untuk transparan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang tidak berijin serta mencabut ijin tempat hiburan yang menyalahi tujuan pendirian tempat hiburan.
Hal senada disampaikan Habib Reza Alhamid. Menurut Habib Reza, Pemkot Tegal tidak selayaknya membiarkan kemaksiatan merajalela. Dengan membiarkan tempat karaoke yang notabene dapat dijadikan tempat prostitusi terselubung serta disisi lain memberikan ijin penyelenggaraan pengajian oleh majelis ta’lim, itu sama halnya dengan penipuan berkedok agama.
Tidak lama berselang, kedua kelompok pemrotes keberadaan tempat hiburan karaoke itu diberi kesempatan untuk beraudensi dengan Walikota Tegal di pringgitan pendopo Balaikota Tegal. Dalam kesempatan itu, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak yang didampingi Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin SE serta Kepala BP2T H Syarif Hafawi, Camat Tegal Timur, Suripto, menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pembatasan tempat hiburan karaoke. Demikian pula dengan pengawasan dan perijinan, semua karaoke yang ada di Kota Tegal telah terdaftar dan berijin.
“Tempat karaoke itu adalah tempat hiburan yang menyediakan fasilitas pengunjung untuk menhibur diri dengan cara bernyanyi. Kalaupun ada hal-hal yang bersinggungan dengan dugaan tindak amoral maupun asusila, itu adalah efek samping. Maka idealnya bukan tempat karaokenya yang dipersoalkan, tapi efek samping yang dituding sebagai tindakan maksiat itulah yang harus kita singkirkan,” ujar Ikmal.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa Pemkot Tegal sangat sepakat dengan terciptanya kondusifitas di masyarakat serta pencapaian amar ma’ruf nahi munkar seperti yang diharapkan oleh semua pihak. Namun hendaknya penegakan amar ma’ruf nahi munkar yang dilaksanakan, tidak menggunakan tindakan kemungkaran-kemungkaran.
“Kami mempunyai mekanisme aturan dan system pemerintahan yang mengatur hal-hal terkait social kemasyarakatan. Untuk masalah kemaksiatan yang berhubungan dengan prostitusi, Pemkot Tegal sudah memilik Perda Prostitusi yang diterbitkan sejak tahun 2006 lalu,” kata Ikmal.
Menurut Ikmal, Pemkot Tegal juga sudah melakukan tindakan tegas dan akan terus bersikap tegas terhadap pengikisan tempat remang-remang yang diduga digunakan untuk kawasan prostitusi liar oleh masyarakat. Salah satu contohnya adalah pembersihan kawasan Gudang Barang dari kegiatan PSK liar. Bahkan untuk mengubah image kumuh terhadap kawasan wisata Pantai Alam Indah (PAI), Pemkot Tegal sudah membongkar warung remang dan membuatkan lapak jualan baru yang lebih tertata.
“Setelah ini, kami akan mengumpulkan seluruh pengusaha tempat hiburan guna diberikan pengarahan, agar tidak melakukan kegiatan diluar aturan yang telah disepakati,” tandas Ikmal.
Usai audensi itu, rombongan mahasiswa kembali melanjutkan protes kebijakan Pemkot ke DPRD. Di DPRD, mahasiswa yang tidak lagi didampingi Habib Reza ditemui oleh jajaran anggota Komisi II dipandu oleh Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH.