Masa Jabatan Anggota BPD Berakhir Desember
ZM-Zaenal Muttaqin
Kamis, 11/10/2012, 07:08:14 WIB

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantarkawung, Drs Husni Pramono MSi (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, secara serempak akan habis per tanggal 01 Desember 2012 mendatang. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemilihan BPD kembali untuk masa jabatan 2012 - 2018 atau selama enam tahun mendatang.

"Jabatan BPD di Kecamatan Bantarkawung akan berakhir awal Desember nanti dan akan segera dilakukan pemilihan kembali," ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantarkawung, Drs Husni Pramono MSi, kepada PanturaNews.Com, Kamis 11 Oktober 2012.

Menurutnya, sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 09 Tahun 2006 tentang BPD, disebutkan masa jabatan enam tahun keanggotaan BPD masa jabatan Tahun 2006 - 2012 serentak berakhir masa jabatan terhitung tanggal 01 Desember 2012. "Perdanya mengatur masa jabatan BPD enam tahun," katanya.

Dikatakan, saar ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi ke desa-desa untuk segera dilakukan pemilihan BPD kembali untuk masa jabatan 2012 - 2018 atau enam tahun mendatang. Sosialisasi dilakukan secara maraton setiap hari di 18 desa yang ada di kecamatan tersebut. "Sosialiasasi setiap hari sejak Senin 08 Oktober 2012 lalu," ucap Husni.

Pemilihan BPD nantinya akan dilaksanakan secara musyawarah mufakat di setiap desa dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lainya. Beberapa persyaratan juga harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota BPD, diantaranya berumur minimal 25 tahun, penduduk desa setempat, pendidikan minmal luls SLTP dan lainnya. "Penting juga adalah yang bersangkutan bersedia dicalonkan sebagai BPD," tutur Husni.

Jumlah anggota BPD nantinya akan dipilih sebanyak enam orang, mengikuti draf Undang-Undang (UU) Desa. Setelah terpilih nantinya BPD akan dilantik oleh Bupati. "Untuk BPD yang melatiknya Bupati sesuai aturan yang ada," tandas Husni.