![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) - Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi baik pra maupun saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, panitia mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan bakal calon (balon) kepala desa (kades) di ruang pendopo balai desa setempat, Jumat 5 Okktober 2012 malam.
Rapat dengan agenda menyamakan persepsi antara panitia pilkades dengan balon kades Klareyan tersebut, dihadiri oleh kelima balon yaitu Khoirul Anam, Sanyoto, Tariyan, H.Ahmad Zaenuri dan Atang Ispurwanto.
Wakil Panitia Pemilihan Kepala Desa Klareyan, Winaryo mengatakan, ada lima peraturan panitia yang harus dipahami dan dipatuhi benar oleh masing-masing bakal calon. Lima peraturan tersebut adalah Peraturan Panitia nomor 1 tahun 2012 tentang Tata Cara Penjaringan Bakal Calon, Peraturan Panitia nomor 2 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaringan Bakal Calon, nomor 3/2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa Klareyan, nomor 4/ 2012 tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa Klareyan dan Peraturan panitia Nomor 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Suara.
Lebih lanjut Winaryo menambahkan, bahwa peraturan panitia tersebut merupakan splitan dari tata tertib pemilihan kepala desa Klareyan tahun 2012, yang sudah disampaikan lebih dulu kepada para bakal calon. "Itu merupakan penjabaran lebih spesifik dari tata tertib yang sudah ada," imbuh Winaryo.
Disamping telah disepakati aturan-aturan secara tertulis yaitu yang tertuang dalam tatib maupun peraturan panitia diatas, juga disepakati peraturan-peraturan tidak tertulis antara panitia dengan bakal calon, diantaranya adalah bahwa saat pelaksanaan pemilihan semua bakal calon tidak diperkenankan membawa handphone (HP), cukup panitia saja yang diperbolehkan, itupun sebatas pada ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. Panitia yang lain tidak diperkenankan membawa HP. Aturan tambahan yang tidak tertulis tadi nantinya akan dibukukan secara terpisah dan dibagikan kepada bakal calon kepala desa.
Disampaikan, bahwa keputusan bakal calon menjadi calon kepala desa Klareyan dan berhak untuk dipilih oleh warga masyarakat, adalah tanggal 22 Oktober 2012 yaitu setelah melewati beberapa tahapan diantaranya setelah mereka dinyatakan lulus ujian penyaringan.