![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dinilai amburadul. Pasalnya, banyak warga yang namanya terdaftar di dalam DPT, namun justru tidak dapat undangan kartu pemilih untuk mencoblos pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada 07 Oktober 2012 mendatang.
Koordinator Badan Pekerja Gebrak, Darwanto mengatakan, berdasarkan hasil temuan dari timnya dan laporan dari warga masyarakat masih banyak ditemukan laporan dari warga pemilih yang belum mendapatkan undangan/kartu pemilih dari Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).
Darwanto menunjukan hasil temuan yang selama ini dilakukan oleh timnya, yakni seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026 Desa Slatri, Kecamatan Larangan. Di TPS tersebut ternyata tidak kurang sekitar 25 warga masyarakat setempat belum mendapatkan undangan/kartu pemilih. Padahal data di Pemilukada, Pileg, dan Pilpres menjadi pemilih.
“Tidak hanya itu, tim kami juga menemukan adanya beberapa kartu pemilih yang ditemukan dobel atau ganda, kartu pemilih fiktif, kartu pemilih dibawah umur, kartu pemilih bagi yang sudah meninggal. Di satu TPS saja ditemukan kartu pemilih ganda 29 buah, kartu pemilih fiktif 17 Buah, di bawah umur 2 buah dan meninggal dunia 4 buah. Ini membuktikan kinerja KPU Kabupaten Brebes, selaku penyelenggara gagal dan tidak professional,” ujar Darwanto, Jumat 05 Oktober 2012.
Hal ini, kata Darwanto, membuka celah penyalahgunaan dari masalah DPT yang dinilai amburadul tersebut, diantaranya adalah dapat menambah suara paslon tertentu, adanya jual beli suara, dan perampasan hak pilih. Selain itu juga, adanya kemungkinan hasil pelaksanaan pemilukada gagal demi hukum, atau diselenggarakanya pemilukada ulang yang mengakibatkan anggaran rakyat terbuang kembali.
Divisi advokasi public Gebrak, Trio Pahlevi menambahkan, pihaknya masih terus melakukan mengumpulkan data-data yang masih belum dilaporkan ke Gebrak. Gebrak saat ini masih melakukan investigasi dengan tim di lapangan.
“Ini mengingat data yang diambil baru sampel saja, dan tidak menutup kemungkinan masalah kaitan dengan laporan warga masyarakat akan semakin bertambah jumlahnya,” terangnya.
Menurutnya, untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan dalam sekala besar seperti konflik horizontal, hasil pemilukada gagal dan lainnya, Gebrak meminta kepada KPU segera memberikan kebijakan kepada warga pemilih yang tidak mendapatkan kartu pemilih, agar bisa menggunakan haknya sebagai masyarakat.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Msykuri SPd mengatakan seluruh data pemilih yang masuk dalam DPT Pilbup 2012 itu, berpatokan pada data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat pada 10 April 2012 lalu. Namun demikian, atas persoalan tersebut pihaknya akan mengirimkan suat edaran kepada KPPS secepatnya.
“Bagi warga yang tidak diundang tapi terdapat datanya di DPT, maka yang bersangkutan dapat memilih,” tandasnya.