Program e-KTP Terlambat, Disdukcapil Dipanggil DPRD
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 05/10/2012, 07:56:26 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Komisi II DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dalam waktu dekat ini akan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehubungan dengan terlambatnya penyelesaian program e-KTP. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD, Hendria Priatmana SE, Jumat 5 Oktober 2012.

Hendria mengatakan, sesuai target seharusnya program e-KTP seharusnya sudah selesai akhir September 2012. Namun, kenyataannya baru mencapai sekitar 73 persen. Selain itu, pihaknya juga menemukan dibeberapa wilayah warga belum mengikuti program tersebut karena tidak tahu. "Oleh karena itu, kami akan memanggil instansi terkait untuk dimintai penjelasan tentang kendala-kendala yang terjadi," ujarnya.

Menurut Hendria, pihaknya juga menyayangkan adanya praktik pungutan yang diduga dilakukan perangkat kelurahan. Sebab, tindakan tersebut menyalahi aturan dan memberatkan masyarakat. "Program e-KTP pada tahun 2012 bersifat gratis, sehingga apapun bentuknya masyarakat tidak boleh dimintai uang," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD, H Harun Abdi Manaf SH mengatakan, sesuai rapat koordinasi antara Pemkot dengan DPRD, Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 tahun 2010 tentang Denda Keterlambatan KTP akan ditinjau ulang. Sebab, masyarakat banyak yang keberatan tentang adanya denda sebesar Rp 25.000, sehingga mulai Oktober sampai Desember 2012, masyarakat yang terlambat mengurus e-KTP tidak dikenakan denda. "Selain itu, mulai Januari 2013 akan dilakukan pengkajian besaran nominal denda yang tidak memberatkan masyarakat. Sebab, sesuai aturan tidak boleh digratiskan,"katanya.

Meskipun demikian, kata Harun, masyarakat diimbau untuk tidak menganggap sepele tentang pembuatan e-KTP. Sebab, e-KTP merupakan bukti identitas diri. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkot untuk secara rutin melakukan pengawasan dan memudahkan pelayanan pembuatan e-KTP. "Apabila ada oknum yang bermain harus tindak tegas," katanya.

Kepala Disdukcapil, Herlien Tedjo Utami SH mengatakan, untuk mempercepat penyelesaian program e-KTP pihaknya melakukan pelayanan jemput bola, yaitu dengan mendatangi kantor-kantor kelurahan. Sesuai data, jumlah warga yang berhak memiliki e-KTP sekitar 211.000 orang. Namun yang terealisasi baru 73,18 persen, sehingga kurang sekitar 26, 82 persen warga yang belum membuat e-KTP.

"Kendala paling prinsip yang dialami karena kurangnya partisipasi masyarakat memenuhi panggilan perekaman e-KTP di setiap kecamatan. Selain itu, banyaknya warga yang tidak ada di tempat, atau sibuk di luar daerah," tegasnya.