Darden Verzet DPRD Atas Pasar Pagi di Kasasi Kandas
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 05/10/2012, 07:35:24 WIB

Pasar Pagi Kota Tegal (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Upaya perlawanan hukum di tingkat kasasi yang dimohonkan oleh DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, ke Mahkamah Agung (MA) guna menolak fakta kemenangan PT Sinar Permai atas kasus Pasar Pagi, akhirnya kandas.

Lagi lagi, gugat perlawanan (Darden Verzet) terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK)  MA Nomor 413/Pdt/2009 tentang perintah pembayaran gantirugi atas denda dan bunga oleh Pemkot Tegal kepada PT Sinar Permai, selaku investor penggarap blok B dan blok C Pasar Pagi Kota Tegal, ditolak. Sebelumnya, gugat perlawanan (Darden Verzet), juga ditolak majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Kabar ditolaknya permohonan kasasi dalam rangka gugat perlawanan di tingkat Mahkamah Agung itu, diketahui dari surat putusan Nomor 2417 K/Pdt/2011 yang diantar oleh seorang kurir Pengadilan Negeri Tegal ke Sekretariat DPRD Kota Tegal, Jumat 5 Oktober 2012.  

Di dalam surat putusan tertanggal 21 Pebruari 2012 itu, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh H Abdul Kadir Mappong SH, dengan hakim agung selaku anggota H Suwardi dan Prof Dr Abdul Gani Abdullah SH, MH serta Bongbongan Silaban SH, LLM selaku panitera pengganti, mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi  H Edy Suripno SH (Ketua DPRD) dan Yakin Basuki SH (Wakil Ketua DPRD). Para pemohon kasasi juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

Di dalam surat putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim mengemukakan, bahwa darden verzet yang dilayangkan oleh pemohon dinilai mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum. Pasalnya, gugatan darden verzet yang dilayangkan tidak memenuhi unsur hukum acara perdata. Sebab, di dalam hukum acara perdata, yang dimaksudkan dengan darden verzet atau perlawanan pihak ketiga, adalah jika terjadi sengketa kepemilikan suatu barang.

Dijelaskan pula, bahwa DPRD hanya memiliki fungsi sebagai lembaga legislasi, anggaran dan pengawasan serta tidak tercantum dalam perjanjian Nomor 573/00883 tertanggal 5 Maret 1991 antara pihak investor dengan Pemkot Tegal.. Dalam penjelasan lain, di surat putusan yang sama, tertulis, pada 4 November 2010, Pengadilan Negeri melalui surat putusan Nomor 18/Pdt.G.Plw/2009/PN.TGL telah menolak perlawanan dari DPRD dalam perkara yang sama. Putusan penolakan di tingkat Pengadilan Negeri itu juga diperkuat oleh putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Nomor 70/Pdt/2011/PT.Smg tertanggal 21 April 2011.

Sementara saat dikonfirmasi perihal tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH mengatakan belum berkenan menjelaskan, alasannya masih perlu berunding dengan kuasa hukum DPRD.