![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Salah satu syarat dalam Pemilukada, calon harus menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini juga berlaku untuk kedua pasangan calon bupati (cabup) Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah (TAAT) dan Hj. Idza Priyanti AMd - Narjo (IJO) pada Pemilukada Brebes, Jawa Tengah yang akan digelar 07 Oktober 2012.
Namun, terhadap persyaratan ini sampai sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih belum menerima hasil laporan harta kekayaan keduanya.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri SPd, audit terhadap laporan harta kekayaan itu masih dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian hingga kini KPU masih menunggu KPK.
"Bukan hanya laporan harta kekayaan saja, tapi dana kampanye milik pasangan cabup-cawabup tersebut juga akan kami laporkan dan umumkan ke publik," ujar Masykuri kepada PanturaNews, Kamis 13 September 2012.
Kapan waktunya, kata Masykuri, menunggu setelah audit laporan harta kekayaan maupun dana kampanye dari KPK turun.