Perda Tentang RSUD Bumiayu Segera Disahkan
ZM-Zaenal Muttaqin
Kamis, 13/09/2012, 05:39:49 WIB

Komis IV DPRD Brebes meninjau ruang perawatan saat melakukan kunker di RSUD Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Peraturan Daerah tentang RSUD Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, segera disahkan oleh DPRD Brebes. Pengesahan itu akan didahuli dengan pembahasan oleh pansus dan diparipurnakan.

Demikian diungkapkan oleh H Suprapto, anggota Komisi IV DPRD Brebes saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD Bumiayu, Kamis 13 September 2012 siang. "Perda tentang RSUD Bumiayu akan segera dibahas dan disahkan," ujarnya.

Menurutnya, selama ini banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan di RSUD Bumiayu yang belum bisa menerima pasien Jamkesmas dan Askes. Hal itu disebabkan belum adanya Perda yang mengaturnya.

"Kalau Perda RSUD Bumiayu sudah ditetapkan, keluhan masyarakat Bumiayu itu akan bisa terjawab," kata Suprapto.

Dikatakan, Perda RSUD Bumiayu nantinya akan mengatur tentang struktur organisasi, tarif dan juga tentang kontrak kerja dengan pihak lain. Selama ini belum bisa menerima Askes dan juga Jamkesmas, karena belum ada kontrak kerja dengan pihak asuransi. "Untuk bisa menerima Jamkesmas atau juga Askes harus ada kerjasama dengan pihak Asuransi dan itu akan diatur di Perda," tegas Suprapto.

Sementara itu, Direktur RSUD Bumiayu, drg Rozikin mengatakan, untuk memberikan pelayanan pada warga pasien pemegang kartu Jamkesmas bisa menggunakan surat keterangan miskin (SKTM). Beroperasinya RSUD Bumiayu berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Brebes.

"Perbup yang mengaturnya sehingga keberadaan RSUD Bumiayu ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, karena Perdanya belum ada," katanya.

Kunker Komisi IV DPRD Brebes siang itu dipimpin oleh ketuanya, Zubad Fahilatah. Dalam kunker tersebut sempat juga dilakukan peninjauan ke ruang perawatan pasien dan juga meninjau kondisi gedung RSUD yang tergolong megah itu.