Soal PAW, PKB Tolak Nama Pengganti Terverifikasi
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 11/09/2012, 10:07:03 WIB

Ketua DPC PKB Kota Tegal, Ansori Azizi

PanturaNews (Tegal) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak Edi Dadang Subagyo sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang telah diverifikasi KPU setempat. Kaitan hal itu, DPC PKB melayangkan surat penolakan kepada pimpinan DPRD dan KPU, dengan melampirkan nama Edi Friono sebagai calon pengganti antar waktu yang disepakati oleh partai pasca diberhentikannya Heri Kuntoro dari keanggotaan DPRD Kota Tegal beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Ketua DPC PKB Kota Tegal, Ansori Azizi, Selasa 11 September 2012 atau tepatnya pasca konsultasi hukum ke Bagian Otonomi Daerah (Otda) dan Hukum Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan pada Senin 10 September 2012.

“Kami sudah melayangkan surat penolakan terhadap hasil verifikasi KPU atas calon pengganti Heri Kuntoro. Pada surat KPU hasil verifikasi atas calon pengganti antar waktu yang dikirimkan ke pimpinan DPRD Kota Tegal, tertulis nama Edi Dadang Subagyo yang akan diposisikan sebagai pengganti Heri Kuntoro. Kami atas nama DPC PKB menolaknya, karena menurut partai, yang layak menggantikan adalah Edi Friono,” kata Ansori.

Lebih jauh dikatakan Ansori, kehendak partai telah diperkuat dengan pernyataan bagian Hukum dan Otda Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Edi Friono sebagai calon anggota legislative dari daerah pemilihan Tegal Barat yang mempunyai 1250 suara sah hasil Pemilu 2009, masih dinyatakan sah menempati daftar Calon Tetap (DCT) dan memiliki hak untuk dipilih sebagai pengganti antar waktu pasca diberhentikannya Heri Kuntoro dari kursi DPRD Kota Tegal.

“Dari hasil konsultasi kepada Kabag Otonomi Daerah Provinsi Jateng, Edi Friono masih sah sebagai terdaftar dalam DCT dan belum pernah melakukan sumpah janji sebagai anggota terpilih, maka dia mempunyai hak yang sama untuk diusung kembali menggantikan Heri Kuntoro yang sudah diberhentikan dari keanggotaan DPRD, mengingat suara Edi Friono itu mencapai 1250 suara sah, sedangkan suara sah yang diperoleh Edi Dadang Subagyo hanya 98 suara. Di dalam aturan disebutkan, pengganti antar waktu adalah suara terbanyak dibawahnya, bukan calon yang menempati posisi nomor urut di bawahnya,” ujar Ansori.

Secara terpisah, Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko SH saat dikonfirmasi mengatakan, KPU telah melaksanakan mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam peraturan KPU dan Peraturan Pemerintah. Dijelaskan, KPU telah mengirimkan surat jawaban atas pertanyaan pimpinan DPRD terkait nama calon pengganti untuk mengantikan posisi Heri Kuntoro.

“Setelah surat jawaban dari KPU diterima oleh pimpinan DPRD, selanjutnya pimpinan DPRD menindaklanjutinya ke Gubernur dengan terlebih dahulu mengirimkannya kepada Walikota selaku kepala daerah untuk dimintakan surat pengantar. Namun, sebelumnya pimpinan DPRD mengkonfirmasikannya kepada pengurus partai yang bersangkutan, perihal nama calon pengganti antar waktu yang sudah ditentukan oleh KPU,” kata Agus.

Lebih jauh Agus menjelaskan, jika partai yang bersangkutan mempunyai pendapat berbeda perihal nama calon pengganti, hal itu bisa diutarakan dengan melampirkan dasar hukum tertulis yang dapat dijadikan konsideran bagi KPU untuk menentukan calon pengganti yang sesungguhnya. Sebagai missal, PKB menolak nama calon pengganti terverifikasi yang sudah ditentukan KPU, maka PKB bisa melayangkan penolakan itu ke tingkat gubernuran. Sebab yang berwenang menerima surat dari pimpinan DPRD di tingkat provinsi itu adalah lembaga yang sama yaitu Bagian Otda dan Hukum Provinsi Jateng.

“Jika menurut DPC PKB sesuai hasil konsultasi ke Kabag Otda provinsi Jateng, Edi Friono masih terdaftar sebagai DCT dan mempunyai hak yang sama untuk bisa diusung kembali, maka kami di KPU minta surat pernyataan tertulisnya yang menyebutkan hal demikian. Hal ini untuk menghindari tudingan minir terhadap KPU. Selanjutnya, surat tertulis dari kabag Otda itu nantinya akan kami konsultasikan ke KPU provinsi dan KPU pusat untuk dimintakan sikap dan saran tindak lanjut yang harus dilakukan KPU Kota Tegal,” jelas Agus.