![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 19 partai politik (parpol) telah melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2014 di KPUD Kota Tegal, Jawa Tengah. Sementara, dari 19 parpol terdaftar itu terdapat 15 parpol yang hingga kini dinyatakan belum melengkapi data sebagai persyaratan pendaftaran.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Kota Tegal, Saefudin Zuhri Madrais S.Ag, usai menutup pendaftaran parpol, Jumat 07 September 2012 pukul 16:00 WIB.
“Hari ini secara resmi pendaftaran parpol peserta pemilu di Kota Tegal kami tutup. Karena sesuai alokasi waktu yang diberikan yakni mulai 10 Agustus hanya sampai 7 September 2012 . Ternyata di Kota Tegal hanya terdapat 19 parpol peserta pemilu yang kepengurusannya telah lengkap. Namun dari 19 parpol itu, baru ada 4 parpol yang secara administrative persyaratannya sudah dinayatakan lengkap. Tinggal 15 parpol lagi yang diminta untuk melengkapi data dengan toleransi waktu sampai dengan 29 September mendatang,” kata Saefudin.
Menurut Saefudin, secara umum dalam skala nasional, pesta demokrasi yang acap disebut pemilu pada 2014 mendatang akan diikuti oleh 73 kontestan parpol. Ke-19 parpol itu antara lain, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan(PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara Divisi Hukum KPUD Kota Tegal, Agus Wijanarko SH mengaakan, partai yang saat ini tidak terdaftar di KPUD Kota Tegal, bukan berarti tidak bisa menjadi kontestan pemilu. Sebab, barangkali di tempat lain, partai tersebut dinyatakan lolos pendaftaran dan secara nasional juga tidak ada kendala, maka partai itu tetap boleh menjadi peserta pemilu. Kepastiannya, partai yang demikian berarti tidak memiliki kepengurusan di tingkat Kota maupun daerah lain sepanjang syarat pembentukan kepengurusan sampai 75 di daerah itu terpenuhi.
Sementara, Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal, Sasti Andri SE mengatakan, pihaknya optimis dapat mendulang suara sebanyak banyaknya. “Kami optimis dapat mendulang suara terbanyak dan bisa menaikan posisi kursi yang sebelumnya mempunyai 1 kursi menjadi 8 kursi. Ini target perolehan kami, karena saat ini secara resmi kami sudah mengantongi nama ber-KTA sebanyak 800 anggota.