![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, tetap bersikukuh mengusulkan Edi Friono (EF) sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menempati posisi Heri Kuntoro (Uun) yang telah dicabut dan diberhentikan dari keanggotaan di DPRD Kota Tegal, melalui surat keputusan Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap dalam audensi DPC PKB Kota Tegal ke KPU Kota Tegal, Kamis 6 September 2012 pukul 11:30 WIB.
Dalam audensi itu, Ketua DPC PKB Kota Tegal, Ansori Azizi yang didampingi Ketua Dewan Syuro PKB Kota Tegal, H Ansori Faqih, Wakil Ketua DPC PKB, Agil Riyanto, Wakil Sekretaris, M Irfan serta Edi Friono, menyampaikan sesuai hasil konsultasi dengan Kabag Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah, Retno Diana, via Hand Phone yang diperdengarkan langsung kepada semua anggota KPU, ditegaskan bahwa Edi Friono masih sah kedudukannya sebagai calon anggota legislative terpilih dari daerah pemilihan Tegal Barat.
“Menurut pendapat saya, Edi Friono itu adalah calon terpilih yang belum pernah dilantik dan ditetapkan menjadi anggota legislative, maka yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menempati posisi kursi legislative melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu,” kata Retno Diana melalui Hand Phone Ansori Azizi yang diperdengarkan langsung kepada seluruh anggota KPU Kota Tegal di ruangan Ketua KPU.
Atas dasar pernyataan itu, kemudian Ansori Azizi meminta kepada KPU untuk menindaklanjutinya dengan mencantumkan Edi Friono sebagai calon pengganti antar waktu untuk menggantikan posisi Uun. Akan tetapi saat didesak untuk membuat pernyataan tertulis melalui faximili, Retno Diana menolak dengan mengatakan, mekanisme surat menyurat antar lembaga harus dibuat secara tertulis yang didahului dengan surat dari DPC PKB Kota Tegal, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jateng dengan tembusan Bagian Otonomi Daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Tegal, Saefudin Zuhri Madrais S.Ag mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak akan mempersulit apa yang dikehendaki oleh partai politik. Akan tetapi, selama ini KPU yang sudah melaksanakan tahapan beradasarkan aturan, jangan disalah artikan sebagai berbelit-belit dan mempersulit.
“KPU tidak mempunyai kepentingan apapun, kecuali bertugas memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan tahapan selanjutnya secara tertib dan benar. Silahkan saja dari PKB mengajukan usulan nama calon pengganti PAW, namun beritahu kami landasan hukumya untuk menuruti kehendak itu. Baru saja kita dengar bersama, pernyataan pihak Otda Provinsi Jateng, mereka menunggu permintaan konsultasi secara tertulis dari DPC PKB. Jika nanti sudah mendapat jawabannya, kami mohon segera diberitahu dan akan kami kosultasikan lagi ke KPU provinsi dan pusat,” tandasnya.