Bali Ndeso Mbangun Ndeso, dalam akselerasi APBD
--None--
Jumat, 11/12/2009, 09:50:00 WIB

Sebagai salah satu anggota DPRD Jawa Tengah, saya secara pribadi memberi apresiasi terhadap kejujuran Gubernur Jawa Tengah yang mengungkapkan fakta bahwa jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah pada tahun 2008 mencapai 6,19 juta jiwa (19,23%) dengan jumlah pengangguran 1,23 juta jiwa (7,35%), sedangkan pada tahun 2009 Tri Wulan I  jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah menjadi 5,726 juta jiwa (17,72%) dengan jumlah pengangguran 1,21 juta jiwa (7,28%).

Hal tersebut dipertegas dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010 pada Tabel 1.1. tentang Perkembangan Indikator Makro Ekonomi Jawa Tengah tahun 2008 - 2009, halaman 4. Sebelum mengakhiri kata sambutan dalam menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, Gubernur Jawa Tengah menyatakan "Ayo kita sejahterakan masyarakat Jawa Tengah". Bak gayung bersambut, menanggapi ajakan Gubernur, Ketua DPRD Jawa Tengah sebagai representasi Wakil Rakyat menegaskan bahwa Kita berada disini juga untuk mensejahterakan rakyat.

Kami memandang pernyataan Gubernur Jawa Tengah dan Ketua DPRD Jawa Tengah tersebut sebagai kemauan luar biasa dari dua lembaga yang sama-sama diberi amanah oleh rakyat, untuk mensejahterakan rakyat. Maka hal tersebut patut kita syukuri bersama karena merupakan awal yang baik untuk menjalankan roda Pemerintahan Daerah Jawa Tengah. Pernyataan dua pucuk pimpinan Jawa Tengah tersebut juga memiliki makna luas sebagai kebulatan tekad dan kesamaan visi untuk membangun Provinsi Jawa Tengah, termasuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran yang menjadi persoalan mendasar di masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama Gubernur dan DPRD Jawa Tengah.

Oleh karena itu, yang terpenting dari adanya kesamaan visi pucuk pimpinan Jawa Tengah adalah tindaklanjut secara konkrit dalam tataran action oleh pejabat atau lembaga struktural dibawah Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Tengah. Maka program "Balik Ndeso, Mbangun Deso" adalah tepat sebagai implementasi kebulatan tekad untuk mensejahterakan rakyat. Hal tersebut tidaklah berarti apa-apa jika tidak didukung oleh APBD yang baik, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. 

APBD adalah produk hukum yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Untuk menghasilkan produk hukum yang baik ada tiga syarat yang wajib dipenuhi, yakni filosofis, yuridis, sosiologis. Filosofis adalah berkaitan dengan historis atau latarbelakang, maksud dan tujuan atau cita-cita yang mendasari dibuatnya produk hukum tersebut. Kaitannya dengan penyusunan APBD, maka APBD dibuat untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila, amanat UUD 1945, cita-cita luhur pendiri bangsa, program kerja nasional dan daerah, yang sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Tidak terpenuhinya syarat filosofis maka produk hukum yang dihasilkan tidak akan efektif untuk mencapai tujuannya. Yuridis adalah berkaitan dengan syarat formil yang harus dipenuhi untuk membuat produk hukum yang baik, seperti adanya landasan hukum yang mengatur, tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, dibuat oleh lembaga yang berwenang, memuat materi yang tidak melebihi batas kewenangannya, dan lain-lain. Tidak terpenuhinya syarat yuridis akan menjadikan produk hukum batal demi hukum atau dibatalkan oleh institusi yang berwenang. Sosiologis adalah berkaitan dengan kebutuhan riil di masyarakat.

Maka sebelum produk hukum disahkan atau ditetapkan, harus ada kajian terlebih dahulu sudahkah memenuhi kebutuhan masyarakat, apakah akan berlaku efektif di masyarakat, apakah ada kendala jika nanti diberlakukan, dan lain-lain. Tidak terpenuhinya syarat sosiologis berakibat pada tidak efektifnya penerapan produk hukum tersebut di masyarakat. Pada kenyataannya kita sering melupakan syarat tersebut, atau bahkan tidak tahu sama sekali. Maka tidak heran jika produk hukum di Indonesia hanya baik secara kuantitas, tetapi kurang baik secara kualitas. Akhirnya yang terjadi banyak Undang-Undang dikoreksi atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi, atau baru disahkan sudah direvisi kembali.

Berkaitan dengan Nota Keuangan RAPBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, secara global kami melihat belanja tidak langsung masih dominan atau lebih besar dari belanja langsung. Belanja tidak langsung sebesar Rp.3.284.040.078.000, sedangkan belanja langsung sebesar Rp.2.093.146.623.000. Artinya belanja untuk rakyat yang jumlahnya berjuta-juta masih lebih kecil dibandingkan dengan belanja untuk pegawai yang jumlahnya hanya ribuan, atau dengan kata lain ongkos untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Jawa Tengah masih lebih besar dari mengentaskan kemiskinan dan penganggurannya itu sendiri. Hal ini kurang mendukung komitmen atau tekad Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Tengah sebagaimana disampaikan diawal, yakni mensejahterakan rakyat Jawa Tengah. 

Maka sudah seharusnya anggota dewan melalui pembahasan APBD Jawa Tengah tahun anggaran 2010 bertekad untuk mewujudkan komitmen Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Tengah. Pos-pos anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat harus dievaluasi. Pos-pos anggaran yang besifat pemborosan harus dihemat, seperti penyusunan buku RAPBD hendaknya bisa menerapkan teknologi, misal dalam bentuk compact disk, dan lain-lain. APBD yang sudah disahkan karena merupakan produk hukum berbentuk Peraturan Daerah yang dicatat pada Lembaran Daerah, maka wajib disosialisasikan pada masyarakat dengan membuka akses seluas-luasnya agar masyarakat mengetahuinya, seperti mendistribusikan buku APBD Jawa Tengah kepada desa-desa guna mendukung program "Balik Ndeso, Bangun Deso" karena APBD merupakan kebutuhan publik, bukan kebutuhan pejabat publik. Sehingga APBD setidak-tidaknya memenuhi tiga pilar :
1. Pembangunan yang akan berakibat kesejahteraan, 2. Pelayanan yang akan berakibat keadilan, 3. Pemberdayaan yang akan berakibat kemandirian.

Untuk itu setiap tahun harus diagendakan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD secara menyeluruh, untuk mengetahui sejauh mana efektifitasnya di masyarakat.

Disamping itu, guna mendukung fungsi DPRD sebagai Wakil Rakyat dan menghapus stigma sebagai "stempel" pemerintah, maka sudah sepantasnya APBD menganggarkan dana yang besar untuk setiap Anggota DPRD Jawa Tengah sebagai dana aspirasi guna memenuhi aspirasi masyarakat yang diwaklilinya yang dipergunakan untuk membangun daerah pemilihannya, selaras dengan program "Balik Ndeso, Bangun Deso".

Terakhir kami menyarankan agar Gubernur  memerintahkan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah agar mengalokasikan dana yang cukup untuk menunjang program Balik Deso Mbangun Deso. Program Balik Deso Mbangun Deso bisa dipercepat akslerasinya bila pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup . Dengan kata lain dituntut keseriusan para Bupati dan Walikota di Jawa Tengah untuk memperbesar belanja Publiknya dalam APBDnya. Hal ini berkaitan dengan adanya aturan, besarnya ADD ditentukan sebesar 10% dari belanja publik daerahnya. Semakin besar belanja publik daerah maka semakin besar pula Alokasi Dana Desa, maka semakin cepat pula program Bali Ndeso Mbangun Deso di realisasikan.

(Penulis adalah Anggota Komisi A DPRD Propinsi JawaTengah)