Perjanjian SPBU Tegalsari Bakal Ditinjau Ulang
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 06/09/2012, 07:06:48 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Perjanjian kerjasama pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegalsari, di perempatan Jalan Hang Tuah-Kapten Ismail Kota Tegal, Jawa Tengah, antara Pemkot Tegal dengan PT Dedy Jaya Lambang Perkasa (DJLP), akan ditinjau ulang. Desakan tinjau ulang itu merupakan bagian dari kondisi yang mendesak sesuai hasil rekomendasi BPK tahun 2010.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH usai gelar rapat konsultasi Pemkot Tegal dengan DPRD, Kamis 6 September 2012.

Alasan peninjauan ulang itu karena substansi perjanjian yang tercantum dalam surat perjanjian kerjasama tertanggal 7 Agustus 2007 itu, dinilai cenderung merugikan Pemkot Tegal. Oleh karena itu Pemkot Tegal bakal meninjau ulang isi perjanjian kerjasama pengelolaan SPBU tersebut.

Menurut Edi, sesuai surat perjanjian bangun guna serah, Pemkot selaku pihak kesatu, menyerahkan modal berupa tanah seluas 1.395 meter persegi dengan nilai Rp4,5 miliar. Sedangkan pihak kedua, PT DJLP menyertakan modal investasi berupa bangunan, dan sarana pendukung SPBU di lahan eks Sari Hotel, dengan nilai RAB untuk pembangunan Rp 2,5 miliar, lalu modal kerja Rp21 miliar. Atas dasar itu, pembagian pendapatan pengelolaan Pemkot hanya mendapat 20 persen, dan pihak kedua memperoleh 80 persen.

Lebih jauh dikatakan, jika dilihat dari isi perjanjian itu, terdapat sejumlah kejanggalan. Terutama berhubungan dengan  penyertaan modal pihak kedua, yakni pada modal kerja senilai Rp21 miliar. Anggaran tersebut dinilai tak rasional. Sehingga perlu penjelasan lebih lanjut. Apalagi DPRD tak mendapat rincian detail, terkait modal kerja pihak kedua, yang nilainya cukup fantastis, yakni Rp 21 miliar.

“Kami menilai perjanjian kerja sama bangun guna serah tidak tepat, untuk pengelolaan SPBU yang arahnya ke profit. Namun lebih tepat, penyertaan modal Pemkot pada pihak swasta. Sehingga perjanjian itu harus dikaji ulang, agar Pemkot tak terus dirugikan."

Edi menambahkan, imbas penghitungan modal kerja pihak kedua Rp21 miliar yang janggal, Pemkot cuma mendapat 20 persen untuk pembagian pendapatan pengelolaan SPBU. Pihak kedua memperoleh pembagian 80 persen. Sesuai surat perjanjian, pembagian pendapatan dilakukan periodik tiap tahun, yang disetorkan ke kas daerah per bulan.

"Dalam surat perjanjian, kami melihat kejanggalan lain. Atas persetujuan pihak kesatu (Pemkot) pihak kedua dapat menjaminkan, mengagunkan HGB selama 30 tahun. Kami bakal mempertanyakan, apakah saat ini SPBU Tegalsari diagunkan atau tidak. Hal ini penting. Sebab waktu itu DPRD tidak dilibatkan dalam penyusunan, atau pembuatan surat perjanjian kerja sama bangun guna serah SPBU Tegalsari," tegasnya.

Disisi lain, dikatakan Edi, dalam rapat konsultasi itu juga membahas tentang kepemilikan SPBU Pasifik Mall yang ternyata berada di bawah penguasaan perorangan yang dinyatakan sebagai pemilik sah.

“Setahu kami, SPBU pasifik Mall itu lahannya milik Pemkot karena dulu disana adalah bagian dari terminal bus Tegal, namun ternyata ada bukti pemegang hak yang sah. Nah hal ini akan kami telusuri lebih lanjut tentang status kepemilikannya,” ujar Edi.