![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, akhirnya resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Kurdi menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi beras keluarga miskin (raskin).
Penetapan Kurdi menjadi tersangka yang ditetapkan Kejari Brebes sejak Senin 03 September 2012, terungkap saat puluhan warga Desa Rancawuluh melakukan audensi dengan Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sukma Djayanegara SH, di aula Kejari Brebes, Rabu 05 September 2012.
Dalam audensinya tersebut, Kasi Pidus Kejari Brebes Sukma Djayanegara, menyatakan bahwa status Kades Rancawuluh yang sebelumnya tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, sehingga Kejari menetetapkannya menjadi tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor)," ujarnya.
Meski Kejari sudah menetapkannya menjadi tersangka, namun Kejari belum bisa melakukan penahanan terhadapnya. Sebab, selain harus menempuh sesuai dengan prosedur yang ada, Kejari juga masih akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sekitar 15 orang.
Sementara, Sohari, salah satu warga Desa Rancawuluh yang ikut beraudensi, mengatakan, pihak Kejari diharapkan segera melakukan upaya penahanan tehadap tersangka. Sebab, selain bukti-bukti kasus dugaan korupsi raskin yang dilakukan tersangka itu dinilai sudah cukup kuat, juga keberadaanya dinilai meresahkan warga desanya.
"Kami berharap agar Kejari segera melakukan penahanan terhadap tersangka, selain bukti-bukti kasus dugaan korupsi raskin yang dilakukan tersangka itu kami nilai sudah cukup kuat, juga keberadaanya meresahkan warga Desa Rancawuluh," ungkap Sohari.
"Kalau memang Kejari tidak kunjung melakukan upaya penahanan terhadap tersangka, maka kami bersama warga desa lainnya yang sudah dua bulan lebih ini melakukan penyegelan kantor desa kami, akan terus kami segel hingga sampai pada penahanan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kecewa dengan Kades Rancawuluh, Kurdi yang tak kunjung ditahan karena diduga telah menyelewengkan beras miskin (raskin) tahun 2011, ratusan warga desa setempat beramai-ramai menyegel Balai Desa, Rabu 11 Juli 2012.
Warga setempat menyebutkan bahwa Kadesnya diduga telah menyelewengkan raskin alokasi ke-13 tahun 2011 lalu sebanyak 18 ton. Raskin itu tidak dibagikan ke warga sasaran, tetapi dijual.
Namun, ketika warga menegurnya kades buru-buru membagikan raskin tersebut. Selain itu, setiap alokasi raskin sebanyak 18 ton per bulan, diduga dijual kades sekitar 3,5 ton. Sisanya, sekitar 14,5 ton yang dibagikan ke warga. "Ini jelas tidak benar," tegas Robani (50) warga Desa Rancawuluh.