![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) - Calon anggota legislative (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, dari daerah pemilihan (dapil) Tegal Timur, Edi Dadang Subagyo, diperkirakan bakal menggantikan posisi Heri Kuntoro (Uun) duduk di kursi DPRD Kota Tegal.
Demikian disampaikan Divisi Hukum KPUD Kota Tegal, Agus Wijanarko SH, Jumat 31 Agustus 2012.
Menurut Agus, sesuai dengan peraturan KPU dan Peraturan Pemerintah, jika ada anggota DPRD yang terkena Pemberhentian Antar waktu (PAW) maka sebagai penggantinya adalah caleg lain yang masih dalam satu dapil mapun lintas dapil yang memiliki suara terbanyak di bawahnya.
“Untuk pengganti Uun, adalah caleg pemilik suara terbanyak dibawahnya, yaitu Edi Dadang Subagyo yang pada pemilu 2009 lalu mengantongi sekitar 89 suara. Maka berdasarkan aturan pula, nanti KPU akan mengusulkan nama Edi Dadang Subagyo ke DPRD yang selanjutnya akan diteruskan ke Walikota untuk dimintakan pengantar dan dilanjutkan ke Gubernur untuk ditetapkan,” kata Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, pihaknya mempunyai waktu 5 hari untuk menjawab surat DPRD yang diterimanya pada Jum’at (31/8) siang. Surat DPRD itu pada intinya mempertanyakan kepada KPU Kota Tegal mengenai calon pengganti Heri Kuntoro yang sudah diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Tegal melalui SK Gubernur Jawa Tengah, per tanggal 13 Agustus 2012.
“Batas waktu 5 hari itu akan dimanfaatkan oleh KPU untuk memverifikasi calon pengganti dan dilaporkan ke DPRD. Verifikasi yang dilakukan terkait dengan legalitas calon pengganti. Sebab dikhawatirkan calon pengganti sudah pindah ke partai lain, meninggal dunia atau mengalami gangguan jiwa. Jadi verifikasi itu sifatnya hanya sebatas memastikan bahwa calon pengganti memenuhi unsur keabsahan sebagai pengganti antar waktu,” ujarnya.
Secara terpisah, Uun yang dihubungi via hand phonenya mengaku kecewa dengan sikap Ketua DPRD yang tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkannya belum lama ini. Uun berpendapat, Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH telah melanggar kecaman yang tertuang dalam surat somasi untuk tidak menggunakan SK Gubernur. Sebab faktanya, Ketua DPRD tetap menggunakan SK Gubernur yang ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat ke KPUD untuk mempertanyakan nama calon pengganti antar waktu.
“Jujur saya kecewa dengan sikap Ketua DPRD yang tidak mengindahkan surat somasi saya yang mana di dalamnya ada salah satu poin yang mengecam Ketua DPRD agar tidak menggunakan surat keputusan Gubernur. Dengan begitu, sesuai janji saya yang sudah tertuang dalam surat somasi, saya akan menmpuh jalur hokum guna menyelesaikan perkara ini,” tegas Uun.