Kejari Didesak Tangkap Aktor Kasus Tanah Banjaratma
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 31/08/2012, 04:58:19 WIB

Puluhan anggota FB-LMP Brebes menyerahkan berkas laporan kepada Kejaksaan Negeri Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, didesak puluhan anggota Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Brebes untuk segera menuntaskan kasus dugaan kasus mark-up pengadaan tanah di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Desakan itu disampaikan saat mereka mendatangi Kantor Kejari Brebes lewat berkas laporan yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan (Kajari) Brebes, Ahmad Darmansyah SH melalui Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Brebes, Sudarmanto, Kamis 30 Agustus 2012.

Dia menjelaskan,berdasarkan pengadaan tanah untuk perluasan Pasar Banjaratma pada tahun 2003, telah terjadi mark up. Hal ini dilihat dari data-data yang ada dan membandingkan harga tanah di pasaran pada saat itu, dengan lokasi yang berdekatan dengan tanah yang dibeli oleh Pemkab Brebes di lokasi Pasar Banjaratma.

Menurutnya, melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut yang tertera pada SPPT hanya sebesar Rp 162.000/m2. Sedangkan harga yang dibeli oleh Pemkab Brebes sebesar Rp 689.655/m2. "Dari pembelian ini, maka ada indikasi mark-up anggaran yang berlipat-lipat," ujarnya.

Karena itu, pihaknya mendesak agar Kejari benar-benar serius dan memprioritaskan kasus tersebut yang sudah bertahun-tahun tidak diselesaikan. "Tidak hanya itu, kami  juga menghendaki agar Kejari bisa menangkap aktor intelektual dibalik kasus pengadaan tanah tersebut," katanya.

Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Brebes, Sudarmanto menuturkan, pihaknya telah menerima berkas laporan dari LSM FB-LMP Kabupaten Brebes, tentang dugaan korupsi pengadaan tanah Banjaratma. Laporan tersebut secepatnya akan diserahkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Ahmad Darmansyah, SH.

Menurutnya, saat ini Kajari Brebes sedang berada di Semarang untuk keperluan kedinasan. Sehingga laporan tersebut baru bisa disampaikan ke Kajari Jumat 31 Agustus 2012.