Bebani Masyarakat, Sejumlah Perda Bakal Ditinjau Ulang
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 28/08/2012, 08:33:55 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal yang realisasinya justru hanya menjadi beban masyarakat akan ditinjau ulang. Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar), H Edi Suripno SH, usai rapat banggar dengan TAPD Pemkot Tegal, Senin 27 Agustus 2012.

Menurut Edi, selama ini banyak dikeluhkan masyarakat Kota Tegal terkait terbitnya sebuah Perda yang seharusnya dapat dijadikan regulasi untuk menata peri kehidupan bermasyarakat, namun justru terkesan meresahkan dan memberatkan masyarakat sendiri.

“Perlu diingat bahwa pemerintahan itu bukanlah BUMN atau sejenis lembaga usaha yang harus selalu provit oriented. Akan tetapi faktanya ada sejumlah Perda yang justru terkesan menjadi alat untuk menekan masyarakat,” kata Edi.

Lebih jauh Edi menjelaskan, DPRD telah mengusulkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar diagendakan rapat koordinasi bersama Walikota untuk membahas kembali Perda-Perda yang dinilai memberatkan masyarakat. 

“Untuk langkah selanjutnya, DPRD akan menginventarisir sejumlah Perda yang dinilai masuk katagori memberatkan masyarakat. Perlu diketahui, di kota besar seperti Jakarta, sebuah Perda yang mengatur tentang pajak Warteg saja bisa ditangguhkan pelaksanaannya setelah terjadi gelombang protes dari masyarakat warteg,” ujarnya.

Edi menambahkan, untuk saat ini yang baru diketahui masuk katagori memberatkan masyarakat adalah Perda Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, khususnya pada pemanfaatan mobil Ambulan. Perda lainnya yaitu yang terkait dengan pembuatan KTP, KK dan perpanjangan KTP.

“Pemanfaatan mobil ambulan oleh masyarakat seharusnya bisa gratis, seperti yang dilakukan pihak RSI Harapan Anda. Ironisnya pihak RSU Kardinah yang notabene milik pemerintah malah harus bayar, alasannya karena Perda mengatur biaya tersebut. Ini seharusnya ada Perwalkot yang mengatur pembebasan biaya. Juga dengan pembuatan maupun perpanjangan KTP dan KK, seharusnya itu bisa digratiskan, tidak perlu ada pemungutan biaya sepeserpun kepada masyarakat,” tegas Edi.

Hal senada disampaikan anggota Banggar Sutari SH. Menurut Sutari, pihaknya sangat sependapat dengan usulan Ketua Banggar untuk meninjau ulang pelaksanaan Perda yang memberatkan masyarakat. Pasalnya, sampai detik ini pihaknya juga sangat mempersoalkan pembebanan biaya pembuatan akta kelahiran yang angkanya cukup fantastis, mencapai Rp 900 ribu.

“Untuk persalinannya, masyarakat sudah dipermudah dengan adanya Jaminan Persalinan (Jampersal). Namun apa artinya gratis saat persalinan tapi mahal saat mengurus akta lahir buat si bayi,” tandas Sutari.