![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) – Ratusan warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Jateng, Senin 09 Pebruari 2010 siang mengepung Pengadilan Negeri (PN) Brebes di Jalan A.Yani. Mereka menuntut Kepala Desa (Kades) Tegalglagah, Dulhadi dihukum yang setimpal karena korupsi beras miskin (raskin) senilai Rp 99 Juta.
Sebelum sidang dimulai dengan agenda pembacaan putusan, ratusan warga telah menduduki Kantor PN Brebes. Kedatangan warga Desa Tegalglagah itu, mendapat perhatian dari sejumlah pengemudi yang melintasi. Melihat itu, petugas dari Polres Brebes langsung mengamankan aksi demo tersebut.
Koordinator aksi, Johan mengatakan aksi yang kali pertamanya ini, guna mendesak kepada majelis hakim agar menjatuhi vonis yang setimpal terhadap Kades Tegalglagah, Dulhadi. "Kami minta agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya atas tindakan yang dilakukan Kades Tegalglagah. Karena warga telah lama menanti adanya kepastian hukum" tegas Johan.
Sementara, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tegalglagah, Moh Subkhan mengatakan, warga hanya memenginkan kepada majelis hakim PN Brebes agar memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai tuntutan dalam persidangan. "Jika majelis hakim tidak menjatuhi vonis sesuai permintaan warga, maka warga siap melaporkan ke Komisi Yudisial, " kata Subkhan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 5 bulan, serta ganti rugi Rp 99 juta. “Warga menghendaki agar majelis hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa,” imbuhnya.
Subkhan mengungkapkan, Kades Tegaglagah disidang atas kasus dugaan korupsi raskin senilai Rp 99 juta pada tahun 2008 lalu. Modusnya, raskin dijual kepada warga di atas harga pagu, yakni Rp 2.000 per Kg. Padahal harga raskin yang ditetapkan Rp 1.600 per Kg. kelebihan penjualan itu dibayarkan langsung oleh RT kepada kades, untuk kepentingan pribadi. Dalam sidang itu akhirnya majelis hakim memberikan vonis satu tahun penjara.