![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengecam terhadap desa yang melakukan pungutan kepada masyarakat untuk biaya mengurus e-KTP atau KTP Elektronik sebesar Rp 5 - Rp20 ribu.
"Apapun alasannya pihak desa tidak diperkenankan memungut biaya untuk mengurus e-KTP kepada masyarakat. Sebab, e-KTP itu merupakan program nasional yang diterapkan pemerintah pusat dengan tidak dipungut biaya alias gratis," ujar anggota Komisi I DPRD Brebes, Imam Sairi saat dikonfirmasi PanturaNews, Senin 27 Agustus 2012, terkait adanya keluhan masyarakat yang akan mengurus e-KTP dipungut biaya oleh pihak desa.
Menurutnya, meski pihak desa melakukan pungutuan biaya e-KTP kepada masyarakat dengan alasan ada peraturan desa (perdes), yakni untuk persyaratan administrasi tetapi hal tersebut tetap tidak dibenarkan.
Ketua Komisi I DPRD Brebes, Cahrudin, menambahkan pihaknya juga menghimbau agar pihak desa tidak menarik biaya kepada masyarakat untuk mengurus e-KTP. "Kecuali, kalau memang ada masyarakat yang akan mengurus e-KTP, kemudian tidak mempunyai Kartu Keluarga (KK), baru pihak desa boleh memungut biaya. Tapi dengan catatan tidak boleh mematok harga," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Drs. H. Asmuni, mengatakan pihaknya dari awal sudah mengantisipasi dan menginstruksikan, baik kepada pihak desa maupun kecamatan, supaya jangan sampai ada pungutan di program e-KTP.
"Biaya operasional jangan dijadikan alasan. Yang jelas dari Disdukcapil tidak pernah menginstruksikan untuk memungut biaya e-KTP," tegasnya.
"Kalaupun ada biaya untuk pembuatan KK, itu didalam peraturan daerah (perda) yang ada hanya Rp 5 ribu. Jadi, kalau ada warga yang dipungut biaya dalam pembuatan e-KTP, segera laporkan ke dinas kami untuk ditindaklanjuti," sambungnya.