Batik Asli Kota Santri Disertifikasi Batik Indonesia
AZ-Agus Zahid
Sabtu, 06/02/2010, 17:32:00 WIB

Salah satu pengusaha batik asli, HA Failasuf SE menunjukkan produk batik yang telah bersertifikasi “Batik Indonesia”. Sepotong kain batik sutra ATBM itu bernilai Rp 1 juta. (FT: Agus Zahid)

PanturaNews (Kajen) - Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Balai Besar Kerajinan Batik yang beralamat di Jalan Kusumanegara, Jogjakarta, Sabtu 06 Februari 2010 siang memberikan sertifikat mark ‘Batik Indonesia” kepada 20 produk batik di Kabupaten Pekalongan. Sertifikat Merk “Batik Indonesia ” itu diserahkan secara simbolis kepada pengusaha batik muda asal Kota Santri, HA Failasuf, SE, asal Desa Kemplong, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Kepala Balai Besar Kerajinan Batik Jogjakarta, Ir Sarjono menyatakan, pemberian Merk ‘Batik Indonesia” kepada sejumlah produk batik yang dihasilkan oleh para pengusaha batik itu, bertujuan memberikan legitimasi jika produk mereka betul-betul batik asli baik tulis maupun cap. “Dengan lebel ini, diharapkan mampu bersaing di pasaran internasional,” katanya.

Di Kabupaten Pekalongan terdapat sekitar 40 pengusaha batik yang bermerek, namun hanya sekitar 20 pengusaha yang telah mendapatkan sertifikat. Padahal, sertifikat itu sangat bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan kepada konsumen baik dalam maupun luar negeri. “Proses penilaian cukup lama, karena perlu kajian yang mendalam,” tutur Ir Sarjono.

HA Failasuf, salah satu pengusaha batik mengatakan, sertifikat itu hanya berfungsi untuk membedakan antara produk batik asli dengan sablon yang bukan batik. Sehingga para konsumen yakin jika produk yang telah bersertifikat benar-benar asli batik yang dibuat secara tertulis tangan maupun cap.

“Fungsinya hanya untuk meyakinkan konsumen, jika batik ini benar-benar asli. Kalau model sutra dari ATBM ini, harga satu potongnya Rp 1 juta,” terang Failasuf sambil menunjukkan produk batik yang telah bersertifikat.

Failasuf berharap, pemerintah memberikan kemudahan terhadap proses pembuatan maupun perpanjangan sertifikat mrrk “Batik Indonesia ”, karena akan membantu kepada para pengusaha batik. Sebab, selama ini proses sertifikasi memakan waktu cukup lama yakni mencapai 2 tahun. Padahal berlakunya sertifikat tersebut hanya 3 tahun, berarti tinggal 1 tahun masa berlaku. “Kami berharap proses sertifikasi ini dipermudah, sebab kalau tidak akan merepotkan pengusaha,” tambah Failasuf.