![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kasus penyerobotan tanah asset Pemkot Tegal, Jawa Tengah, oleh salah satu pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Debong Kulon kini menjadi sorotan serius kalangan DPRD. Bahkan, Komisi I dan Komisi III DPRD, Jumat 20 Juli 2012 sekitar pukul 08.00 akan memanggil PT Karya Gemilang Permai selaku pengembang Perumahan Tegal Residence. DPRD juga memanggil sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkot Tegal. Antara lain, seperti Bagian Aset, Diskimtaru, Bagian Perizinan, Camat Tegal Selatan dan Lurah Debong Kulon.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD, H Harun Abdi Manaf SH, Kamis 19 Juli 2012. Menurut Harun, upaya tersebut dilakukan untuk mengusut serta meminta penjelasan terkait persoalan penyerobotan tanah milik Pemkot. Pasalnya, pihaknya menyinyalir ada sejumlah pihak yang bermain dalam persoalan terserbut.
"Agar ada kejelasan mereka kami panggil untuk menjelaskan dan kami akan melakukan kroscek langsung terhadap mereka. Rapat akan dipimpin langsung Ketua DPRD, H Edi Suripno SH," tegasnya.
Harun mengemukakan, sesuai informasi jumlah tanah milik Pemkot yang digunakan pengembang untuk akses jalan utama menuju Perumahan Tegal Residence mencapai sekitar 1.700 meterpersegi. Karena itu, pengemban harus bisa memberikan penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaannya. Pihaknya juga berharap kepada pengembang untuk bisa memenuhi fasilitas umum (fasum) kepada masyarakat yang membeli serta telah menempati perumahan tersebut.
"Dampak munculnya persoalan ini telah menimbulkan keresahan pada masyarakat, sehingga agar mereka tidak dirugikan harus dicarikan solusi yang terbaik," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Walikota H Ikmal Jaya SE Ak, Sabtu 14 Juli lalu mengatakan, pengembang Perumahan Tegal Residence, PT Karya Gemilang Permai dideadline satu bulan untuk segera menyelesaikan persoalan tentang penyerobotan tanah milik Pemkot Tegal seluas sekitar 1.700 meterpersegi. Yakni, mencarikan lahan pengganti yang akan digunakan untuk relokasi Pasar Kejambon.
Menurut Ikmal, solusi tersebut dinilai cukup tepat untuk menyelesaikan persoalan. Apabila, dalam waktu yang ditentukan pengembang tidak bisa memenuhi maka Pemkot akan melakukan langkah tegas terkait adanya penyerobotan tanah milik Pemkot Tegal di Kelurahan Debong Kulon yang kini telah digunakan pengembang untuk akses jalan masuk ke Perumahan Tegal Residence. "Yang jelas sesuai aturan dalam melakukan tukar menukar, Pemkot harus diuntungkan," tegasnya.
Ikmal Jaya mengemukakan, pihaknya selama ini menolak dengan tanah pengganti yang diajukan pengembang karena Pemkot membutuhkan lahan baru untuk merelokasi Pasar Kejambon. Sebab, kondisi Pasar Kejambon dinilai sudah tidak layak lagi. "Dalam proses tukar menukar nanti akan dihitung. Apabila nilai dari pengembang lebih besar maka pengembang dipersilahkan untuk menunjuk tanah eks bengko sebagai tambahan," katanya.
Ikmal juga mengimbau kepada pengembang untuk bisa memenuhi seluruh fasilitas umum yang sebelumnya telah dijanjikan kepada warga yang kini telah menempati Perumahan Tegal Residence. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tidak dirugikan serta tidak terjadi gejolak.
Terkait masalah tersebut, puluhan warga Perumahan Tegal Residence mendatangi rumah pengembang, Heru. Dalam kesempatan itu, warga yang dipimpin langsung oleh Ketua RW IV, Sunarsono mendesak agar pengembang segera menyelesaikan persoalan akses jalan yang merupakan tanah milik Pemkot serta memenuhi seluruh fasilitas umum. Antara lain, penyelesaian pembangunan masjid, lampu penerangan, lapangan olah raga, jalan tembus, saluran drainase dan penambahan petugas keamanan.
Menanggapi masalah itu, Heru menyatakan, pihaknya akan berupaya secepatnya menyelesaikan. Sedangkan, tentang masalah penyerobotan tanah pihaknya sejak tahun 2008 hingga 2011 secara rutin telah membayar sewa lahan seluas sekitar 1.700 meterpersegi kepada Pemkot sebesar Rp 700.000/tahun. Selain itu, ketika persoalan tersebut muncul juga telah mengajukan surat permohonan ke Pemkot guna mencarikan solusi yang terbaik. "Apapun keputusan Pemkot kami siap dan kami tidak mungkin melawan Pemkot," katanya.
Heru menambahkan, untuk lahan pengganti pihaknya sebenarnya juga telah menyiapkan lahan seluas sekitar 2.500 meterpersegi yang letaknya di sekitar lokasi perumahan. Namun, karena dari Wali Kota meminta lahan penganti di tempat lain untuk pembangunan Pasar Kejambon, pihaknya akan berupaya untuk bisa memenuhi."Kami akan berupaya secepatnya menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.