![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan dari Badan Legislasi DPR RI, menegaskan bahwa DPR RI akan segera sahkan RUU Kepalangmerahan demi mengedepankan perlindungan Negara, terhadap misi kemanusiaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan TNI dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Siaran Pers Markas Pusat PMI menyebutkan, untuk mendukung upaya segera disahkannya RUU Kepalangmerahan ini, PMI menggelar Media Briefing dengan tema “Sosialisasi RUU Kepalangmerahan” di Jakarta, Rabu 18 Juli 2012.
Ketua Panja RUU Kepalangmerahan DPR RI, Hj. Anna Mua’awanah, SE,MH menjelaskan, Indonesia telah memilih lambang Palang Merah sebagai Lambang Perlindungan yang digunakan oleh Dinas Kesehatan TNI dan PMI. Hal ini sesuai dengan ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Jenewa 1949 Tahun 1958.
“Konsekuensi hukum dari ratifikasi perjanjian internasional (Konvensi Jenewa) adalah membuat aturan nasional, yaitu dalam hal ini RUU Kepalangmerahan,” ujar Anna Mu’awanah.
Dikatakan, sejauh ini terdapat 56 pasal dan 10 bab di dalam RUU Kepalangmerahan. Dua Bab diantaranya berbicara mengenai organisasi PMI, antara lain mengatur tugas PMI dalam penanggulangan bencana dan konflik, selain kegiatan donor darah. Rencananya RUU Kepalangmerahan akan disahkan oleh DPR pada tahun ini.
Selain pihak DPR, acara sosialisasi juga mengundang Kolonel Laut H. Riza Yasma dari Badan Pembinaan Hukum Markas Besar TNI. Menurut Riza Yasma, TNI mengikuti kebijakan politik negara dan peraturan serta kebijakan internasional, yang salah satu didalamnya adalah Konvensi Jenewa 1949. Dalam Konvensi Jenewa 1949 disebutkan, bahwa yang berhak menggunakan lambang-lambang Konvensi Jenewa (palang merah dan bulan sabit merah) hanyalah Dinas Medis Angkatan Perang dan organisasi sukarelawan yang dibentuk oleh negara (disebut Perhimpunan Nasional).
“TNI menggunakan lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung bagi Dinas Kesehatan TNI. Hal ini sesuai dalam Konvensi Jenewa,” kata Riza Yasma.
Ditambahkannya, Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 1 Tahun 1962 menyebutkan, bahwa yang berhak menggunakan lambang Palang Merah adalah Dinas Kesehatan TNI, ICRC, IFRC, dan PMI.
“Di luar yang berhak tersebut, maka dinyatakan telah melakukan kecurangan dan ada sanksi terhadapnya berdasarkan peraturan militer. Aturan tersebut juga mengikat untuk penggunaan lambang lainnya yang ada dalam Konvensi Jenewa, yaitu lambang Bulan Sabit Merah,” jelas H. Riza Yasma.
Saat ditanya soal adanya penolakan atas RUU Kepalangmerahan oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu, Riza Yasma menjelaskan, kepentingan negara terhadap perlindungan atas lambang palang merah, harus didahulukan dibandingkan kepentingan kelompok dan golongan.
“Kontroversi terhadap RUU Kepalangmerahan itu sah-sah saja, namun kita tetap harus mendahulukan kepentingan negara, yaitu menjamin perlindungan atas pengguna lambang palang merah yaitu dinas medis TNI dan PMI, terutama saat menolong korban ketika perang atau konflik,” tuturnya.