![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Khamim Irfani S.Ag, terancam diberhentikan dari keanggotaanya di DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Usulan pemberhentian itu merupakan keputusan tiga pengurus DPC PKB yang berada di daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Demikian isi pers release Ketua DPC PKB Kota Tegal, Ansori Azizi, Senin 16 Juli 2012.
“Surat usulan pemberhentian M Khamim dari keanggotaan DPRD Jawa Tengah yang sudah ditandatangani oleh Ketua PKB di kepengurusan tiga daerah ini, dalam minggu ini segera dilayangkan ke DPW PKB Jawa Tengah, yang tembusannya dikirim ke pengurus DPP PKB di Jakarta,” kata Ansori.
Menurut Ansori, yang mendasari usulan pemberhentian itu adalah surat intruksi dari DPP partai yang mengatakan, bahwa semua anggota legislative dari PKB yang tidak mengusung amanat partai harus diganti. Sedangkan, M Khamim dinilai telah menjadi kader partai di legislative yang tidak akomodatif, tidak aspiratif, tidak loyalis partai dan tidak pernah melakukan pembinaan di daerah pemilihannya.
“Mendasari intruksi DPP partai itu, lantas kami pengurus partai di tiga daerah, pasca Muswil beberapa waktu lalu mengadakan pertemuan guna membahas M Khamim. Lalu diperoleh keputusan agar M Khamim diusulkan untuk diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengah,” tegas Ansori.