Ketua DPRD Didesak Bentuk Pansus Tukar Guling Tanah
JAY-Riyanto Jayeng
Sabtu, 14/07/2012, 09:35:21 WIB

Harun Abdimanaf (paling kiri), Rofii Ali (dua dari kiri) mendesak DPRD membentuk pansus tukar giling (Foto: Dok/Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai masalah tukar guling tanah yang dilakukan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, dengan pihak swasta terus bergulir. Pasalnya, penjelasan Walikota Tegal terkait hal tersebut yang dilaksanakan Jumat 13 Juli 2012, dinilai belum mengekspos persoalan tukar guling tanah secara transparan. Penjelasan dinilai tidak disertai data pendukung yang bisa dipertanggung jawabkan.

Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si, Sabtu 14 Juli 2012.

“Semua menyaksikan sendiri, penjelasan Walikota Tegal dan jajarannya tentang tukar guling tanah, sama sekali tidak menyentuh pokok persoalan yang ditanyakan oleh kami. Untuk itu, kami anggap Walikota telah gagal menjelaskan dan sesuai dengan rekomendasi DPRD, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan DPRD adalah pembentukan Pansus. Kami minta Ketua DPRD untuk mengakomodir pembentukan Pansus tukar guling tanah,” kata Rofii.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Harun Abdimanaf SH mengatakan, pembentukan Pansus dapat dilakukan jika penjelasan Walikota dan stafnya terkait tukar guling tanah dalam agenda dengar pendapat dengan DPRD dinilai kurang gamblang.

Harun menjelaskan, sesuai butir-butir rekomendasi DPRD dalam LKPj Walikota Tegal akhir tahun 2011 telah disebutkan, terhadap kegiatan dan penyediaan sarana prasarana pengelolaan persampahan TPA Bokong Semar, DPRD Kota Tegal belum bisa menerima penjelasan Walikota Tegal, untuk itu perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Walikota Tegal.

“Apabila penjelasan tersebut dirasa belum bisa dipertanggung jawabkan, maka DPRD Kota Tegal mendesak kepada Ketua DPRD Kota Tegal, untuk segera membentuk Pansus tentang penanganan bokong semar,” ujar Harun.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH mengatakan, pertimbangan pembentukan Pansus di DPRD bukan atas dasar muatan-muatan kepentingan politis, sekalipun lembaga DPRD adalah lembaga politik. Kedua, pembentukan Pansus juga didasari oleh amanat Undang-Undang. Perlu disadari bersama, pembentukan Pansus dapat dilakukan oleh DPRD apabila ada pernyataan dari lembaga kapabel, yang telah menemukan adanya persoalan di pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.

“Sebagai contoh adalah rekomendasi dari BPK beberapa waktu lalu terkait persoalan kisruh lahan di Pasifik Mall. Lantaran rekomedasi BPK itulah, kemudian DPRD membentuk Pansus Pasifik Mall. Jadi, Pansus itu tidak bisa dibentuk hanya karena muatan-muatan kepentingan politik,” kata Edi.

Lebih jauh dikatakan, untuk menampung kebuntuan permasalahan politik, anggota DPRD memiliki hak politik yang sudah diatur dalam UU. Yaitu hak angket, hak inisiatif, hak interpelasi dan hak-hak lain yang melekat pada diri setiap anggota DPR maupun DPRD.