Mantan Anggota Dewan Ancam PTUN-kan BK DPRD
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 13/07/2012, 11:03:28 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Mantan anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah periode 2004-2009, Noval Juwawin, mengancam menggugat Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, terkait penanganan pengaduan kasus dugaan ijazah anggota DPRD yang bermasalah, yakni IR. Pasalnya, dalam penanganan kasus itu BK diduga bermain. Akibatnya, hingga kini penanganan kasus tersebut tidak jelas.

Selain itu, alat kelengkapan DPRD itu juga akan dilaporkan ke polisi, jika tidak segera menyelesaikan kasus dugaan ijazah bermasalah milik seorang anggota DPRD tersebut.

Noval mengaku dari hasil temuan dan investigasinya, ijazah Aliyah milik anggota DPRD Brebes berinisia IR itu diduga tidak setara. Atas hasil itu kemudian diadukan ke Pimpinan DPRD, tetapi dalam penanganannya terkesan diulur-ulur. Meski pimpinan DPRD telah memerintahkan BK turun melakukan klarifikasi, tetapi tak kunjung ada hasilnya.

"Ya, saya memang yang mengadukan kasus ini. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Materi pengaduan yang disampaikan dengan jawaban yang dikeluarkan BK tidak sesuai. Saya mempersoalkan ijazah Aliyah, tetapi jawaban pengaduan yang muncul terkait ijazah S1. Kalau tidak ada jawaban sesuai materi yang saya ajukan hingga pertengahan bulan ini, kami akan gugat BK ke PTUN dan melaporkan ke polisi," kata Noval Juwawin, Jumat 13 Juli 2012.

Dia mengaku kecewa dengan kinerja yang dilakukan BK tersebut. Ia mengindikasikan BK bermain dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi, anggota DPRD yang diduga ijazahnya bermasalah juga anggota BK.

"Kami sudah klarifikasi ke sekolah dan intansi terkait. Hasilnya ijazah dinyatakan tidak setara. Kasus ini juga sudah kami adukan ke Gubernur, dan Gubernur telah mengirim surat ke DPRD untuk ditindaklanjuti. Hasil klarifikasi BK ke instansi terkait juga sama, yakni ijazah dinyatakan tidak setara. Namun, kenapa yang keluar justru masalah ijazah S1 bukan ijasah Aliyah. Ada apa ini," ungkapnya.

Noval meminta, BK untuk melayangkan jawaban ulang dari pengaduannya sesuai materi yang diajukan. Jika hal itu tidak dilakukan, pihaknya siap menempuh jalur hukum. "Kalau boleh diibaratkan, saya tanya mangga, tetapi oleh BK dijawab pisang," tandasnya kecewa.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H Illia Amin membenarkan, lembaganya menerima pengaduan tersebut. Dari surat pengaduan itu pihaknya sudah memerintahkan BK untuk menindaklanjuti. Hasilnya, kini sudah diplenokan dan dilaporkan ke Pimpinan DPRD, dimana ijazah yang dimaksud tidak bermasalah.

"Ini berati persoalanya sudah selesai. Disisi lain, karena hasilnya tidak bermasalah, berarti untuk diajukan ke rapat paripurna tidak memenuhi syarat," terangnya.