![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sejumlah guru swasta Kota Tegal, Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Guru Swasta Untuk Perubahan (Arusbah), Selasa 02 Pebruari 2010 mengadu ke Komisi I DPRD Kota Tegal, terkait pemotongan insentif sebesar Rp 25 ribu per bulan oleh ketua Arusbah.
Dihadapan komisi I, salah seorang anggota yang tidak mau menyebut identitasnya itu mengaku, setiap bulan menerima insentif dari pemerintah sebesar Rp 150 ribu, namun hanya menerima Rp 125 ribu. Pemotongan insentif itu dilakukan oleh ketua Arusbah dengan dalih untuk biaya operasional kegiatan lembaga.
Menanggapi hal itu, anggota komisi I DPRD Kota Tegal, Drs. Darni Imaduddin mengatakan, dirinya sering mendapat aduan serupa. Bahkan secara pribadi pernah menegur ketua Arusbah terkait pemotongan itu. “Faktanya banyak guru swasta yang mengaku insentifnya dipotong oleh ketua Arusbah, namun tidak jelas peruntukannya. Saya sendiri pernah menegur dan meminta agar potongan itu dikembalikan kepada yang berhak,” kata Darni.
Ditambahkan, saat Pemkot memberi insentif sebesar Rp 100 ribu, informasinya ketua Arusbah memotong Rp 5 ribu. Setelah dinaikan menjadi Rp 150 ribu per bulan, malah dipotong Rp 25 ribu per orang. “Coba bayangkan, total guru swasta yang menerima insentif 120 orang, jika dikalikan Rp 25 ribu, sudah berapa juta yang diterima oleh ketua. Sayangnya, potongan itu belum jelas peruntukannya, buktinya masih banyak yang mengeluhkan,” ujarnya.
Ketua Arusbah Kota Tegal, Drs. Chamim saat dihubungi via telpon membantah keras adanya pemotongan insentif sebesar Rp 25 ribu. Ia mengakui pemotongan hanya sebesar Rp 5000 yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lembaga.
Dikatakan, dari insentif sebesar Rp 150 ribu dirinya memotong Rp 22.500 untuk pajak dan Rp 5000 untuk kegiatan operasional lembaga. “Potongan yang dimaksud bukan Rp 25 ribu, tapi Rp 22.500 untuk pajak dan Rp 5000 untuk biaya operasional kegiatan. Dan semua pemotongan itu ada dasarnya, bukan semata-mata dipotong untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Diterangkan, dari pemotongan itu, kini Arusbah telah memiliki kantor dan kendaraan operasional. Sedangkan yang Rp 5000 yang dimaksud digunakan untuk kelancaran operasional lembaga. “Yang jelas pemotongan bukan Rp 25 ribu, tapi Rp 5000 untuk keperluan lembaga. Kami minta kepada pemerintah agar dana intensif itu ditambah. Karena masih terlalu kecil dan tidak layak, mengingat kebutuhan hidup makin berat dengan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok,” jelasnya.